DPRD Batu Buka Kanal Pengaduan THR, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor
Langkah pengawasan dan pembukaan kanal pengaduan ini menjadi bagian dari upaya memastikan hubungan industrial di Kota Batu tetap sehat sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran
KOTA BATU, SJP – Komisi B DPRD Kota Batu membuka kanal pengaduan bagi para pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran 2026.
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi pada Jumat (13/3/2026) mengatakan lembaganya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja. Menurutnya, mekanisme pengaduan tersebut disiapkan agar pekerja memiliki jalur resmi jika menemukan pelanggaran.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi pekerja. Jika sampai H-7 Lebaran THR belum dibayarkan, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” ujar Asmadi.
Ia menjelaskan, laporan dari pekerja nantinya akan ditindaklanjuti melalui proses mediasi antara perusahaan dan karyawan. DPRD bersama dinas terkait akan memfasilitasi penyelesaian agar hak pekerja dapat dipenuhi tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sejauh ini, hasil pemantauan menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Batu relatif baik. Beberapa sektor usaha seperti perhotelan dan pengelola destinasi wisata bahkan telah melaporkan pembayaran THR kepada dinas terkait sebagai bentuk transparansi.
"Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan hingga menjelang hari raya. Jika ditemukan perusahaan yang menunda atau tidak membayarkan THR, DPRD tidak menutup kemungkinan merekomendasikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

