Ratusan Warga Binaan Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2026
Terkait waktu turunnya persetujuan remisi dari pemerintah. Keputusan biasanya diumumkan sehari menjelang Hari Raya Idulfitri.
TULUNGAGUNG, SJP - Sebanyak 365 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, tengah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 H. Saat ini proses pengusulan masih berlangsung karena pihak Lapas masih melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, hingga saat ini data warga binaan yang diusulkan sudah mencapai 365 orang, namun prosesnya belum sepenuhnya rampung.
“Untuk pengusulan remisi sekarang masih dalam proses. Sudah terkumpul 365 warga binaan dan masih berproses pengumpulan data, karena memang syarat-syaratnya sedang dipenuhi,” ujar Rizal, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, pengusulan remisi tersebut sudah mulai diajukan, namun masih berada dalam tahapan verifikasi dan pemenuhan dokumen.
“Sudah diusulkan sekitar 365 orang dan masih berproses,” katanya.
Terkait waktu turunnya persetujuan remisi dari pemerintah, Rizal menyebutkan bahwa keputusan biasanya diumumkan sehari menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Untuk remisinya itu biasanya turun H-1 Lebaran,” jelasnya.
Saat ini, total penghuni Lapas mencapai sekitar 605 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan narapidana yang sudah menjalani vonis pengadilan, sementara sisanya masih berstatus tahanan.
“Jumlah warga binaan saat ini sekitar 605 orang. Untuk narapidana sekitar 450 orang, sisanya tahanan,” ungkapnya.
Dari ratusan warga binaan yang diusulkan menerima remisi, beberapa di antaranya juga berpotensi langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Namun, jumlah pastinya masih menunggu proses penetapan.
“Ada yang berpotensi langsung bebas, kategori RK2. Tapi saat ini masih diusulkan dan masih dalam proses,” kata Rizal.
Rizal menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi warga binaan untuk dapat diusulkan menerima remisi. Salah satunya adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Untuk remisi, pengusulannya minimal sudah menjalani pidana enam bulan,” ujarnya.
Selain itu, warga binaan juga harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
“Setelah itu harus berkelakuan baik. Tentu ada asesmen dari pihak Lapas. Kalau dia berperilaku baik selama menjalani pembinaan di Lapas, maka dia berhak mendapatkan remisi,” jelasnya.
Besaran remisi yang diberikan juga berbeda-beda tergantung masa pidana yang telah dijalani. Pada tahun pertama narapidana dapat memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan hingga dua bulan.
“Remisi tahun pertama satu bulan, tahun kedua satu bulan setengah, dan tahun-tahun selanjutnya sekitar dua bulan,” pungkas Rizal. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

