Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Mabes Polri Geledah Kantor PT Barata Indonesia di Gresik
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dalam proyek pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes Situbondo di PTPN XI periode 2016–2022.
GRESIK, SJP — Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (9/6/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dalam proyek pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes Situbondo di PTPN XI periode 2016–2022.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, dengan didampingi oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik.
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp645 miliar.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani," kata Kombes Pol Ahmad Yusuf, setelah melangsungkan penggeledahan di Kantor PT Barata Indonesia.
Yusuf mengatakan, hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Ia menyebut, penggeledahan dilakukan di sebanyak empat lokasi sekaligus diantaranya PT Barata Indonesia Kabupaten Gresik, PT Multinas Indonesia Surabaya, dan PT Wijayakarya Jakarta.
Menurut dia, penggeledahan ini sekaligus akan menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau penetapan tersangka. "Barang bukti yang relevan dalam penanganan kasus ini kami analisis dan dalami oleh tim penyidik. Dan kemudian akan menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggung jawab pidana," jelasnya.
Terkait penggeledahan di Barata Indonesia, tim penyidik menyisir beberapa ruangan. Antara lain Divisi Pengadaan, Divisi Keuangan, Divisi Pabrik Gula dan ruangan lain yang dianggap perlu.
“Yang kami amankan tadi ada dokumen dan benda lainnya,” tutup Yusuf. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

