BIN Gadungan Terdakwa Kasus Jual Beli Jabatan di Mojokerto Divonis 7 Bulan Penjara

Vonis yang ditetapkan ini satu bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 8 bulan penjara

02 Jul 2025 - 08:19
BIN Gadungan Terdakwa Kasus Jual Beli Jabatan di Mojokerto Divonis 7 Bulan Penjara
Abdullah Harahap alias Asrul saat memasuki ruang sidang cakra PN Mojokerto. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJPAbdullah Harahap alias Asrul, terdakwa kasus penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (1/7/2025). 

Vonis yang ditetapkan ini satu bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menuntut Asrul dengan kurungan penjara selama 8 bulan. 

Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Ayu Sri Adriyanthi Astuti menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. 

Pertimbangannya karena perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi korban. Terdakwa juga sudah menikmati hasil dari perbuatannya. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 7 bulan," kata ketua majelis hakim. 

Diberitakan sebelumnya, Asrul yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) sekaligus terdakwa kasus penipuan pengangkatan pegawai di lingkup Pemkab Mojokerto, dituntut pidana 8 bulan penjara oleh JPU.

Dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto pada Selasa (24/6/2025), JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

JPU dari Kejari Kota Mojokerto, I Gde Ngurah Surya, dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan, Asrul dianggap terbukti bersalah dan dituntut 8 bulan penjara. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 bulan," kata I Gde Ngurah Surya. 

Tuntutan jaksa yang dilayangkan kepada Asrul berdasar pada berbagai pertimbangan. JPU mengatakan beberapa hal yang meringankan. Salah satunya adanya pernyataan damai dari korban bernama Romsul Islam. 

Kesepakatan damai itu terjadi setelah terdakwa mengembalikan uang hasil penipuannya senilai Rp40 juta kepada korban. 

"Adanya perdamaian dengan korban menjadi pertimbangan keringanan tuntutan," ungkapnya. 

Kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto berhasil diungkap oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto. 

Para terduga pelaku diamankan oleh Tim Intel Korem Mojokerto di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Kota Mojokerto pada Rabu (26/2/2025) lalu. 

Setelah dilimpahkan ke polisi, satu orang ditetapkan tersangka. Yakni Abdullah Harahap alias Asrul (43), seorang pensiunan TNI-AD asal Medan, Sumatera Barat, yang mengaku sebagai anggota BIN.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan kini telah dibebaskan oleh polisi lantaran dianggap belum menikmati uang hasil penipuan. 

Ketiga orang itu berstatus saksi. Masing-masing adalah KS (64) dan IZ (57), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto; dan RF (34), warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. 

"Yang ditahan satu orang, yang tiga sebagai saksi karena belum ada yang mengambil keuntungan. Mereka diajak, tapi belum sempat melakukan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (5/3/2025) lalu. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow