Guru Diniyah di Jombang Jadi Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukum!

Buntut dari luka pada mata salah seorang siswa, Guru Diniyah di Jombang ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Guru Diniyah yang ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang angkat bicara dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada.

11 May 2024 - 19:00
Guru Diniyah di Jombang Jadi Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukum!
Kuasa Hukum tersangka Guru Diniyah inisial KK, Syarahuddin SH saat memberikan keterangan kepada media. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Kasus siswa Sekolah Dasar (SD) luka pada mata saat bermain dengan teman sebaya di salah satu sekolah di Kabupaten Jombang, telah menyeret guru sekolah sebagai tersangka. 

Kuasa hukum tersangka angkat bicara atas penetapan tersangka Guru Diniyah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Jombang oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang. 

Berdasar surat tertanggal 7 Mei 2024, Nomor : B/96/V/RES.1.24/2024/Satreskrim Polres Jombang disampaikan penetapan tersangka kepada guru inisial KK (39) Tahun warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang selaku Guru Diniyah di sekolah tempat kejadian tersebut. 

Surat sendiri berisi perihal penetapan atas tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat 1 KUHP atau pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. 

Surat ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca. 

Kuasa Hukum tersangka KK, Syarahuddin SH atau akrab disapa Reza membenarkan penetapan tersangka pada kliennya tersebut. Pihaknya juga tidak menduga bahwa guru pengajar mata pelajaran diniyah menjadi tersangka. 

"Benar telah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan terus mengawal proses hukumnya," kata Reza kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024). 

Reza menerangkan jika apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tentu sesuai dengan pertimbangan hukum. Sebagai kuasa hukum tersangka, Ia tetap akan menghormati proses hukum yang ada. 

"Keputusan polisi untuk menetapkan tersangka bukan sebatas angan - angan, tapi ada dasar hukumnya. Saya berharap semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum yang berlaku," tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow