Pengakuan PSK Terjaring Razia di Gresik, Layani Pria Hidung Belang Bertarif 150 Ribu
Kepala Satpol PP Gresik Agustin Holomoan Sinaga sebut razia dilakukan guna tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Th. 2002 Jo no 22 Th 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, terlebih lokasi tersebut telah berulangkali dilakukan penertiban.
Kabupaten Gresik, SJP – Sebanyak empat perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik di sarang prostitusi yang berada di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Dua diantaranya mengaku telah melayani pria hidung belang dengan tarif 150 ribu rupiah.
Razia tempat prostitusi tersebut berlangsung pada Kamis (1/2/2023) pukul 21.00 WIB.
Keempat perempuan diduga PSK yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Gresik untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik.
“Mengamankan 4 perempuan yang beralamatkan luar Gresik yang berada di lokasi Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang diduga melanggar Perda Kab Gresik,” kata Kepala Satpol PP Gresik Agustin Holomoan Sinaga, Jum’at (2/2/2023).
Sinaga menyebut, razia dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Th. 2002 Jo no 22 Th 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul.
Apalagi, lokasi tersebut telah berulangkali dilakukan penertiban.
“Kemudian kami memberikan pembinaan terhadap empat perempuan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar lagi,” terang dia.
Selain memasang tarif 150 ribu untuk sekali kencan, lanjut Sinaga, para perempuan diduga PSK juga menyediakan sewa kamar dengan tarif 30 ribu rupiah.
Para pemuas nafsu hidung belang itu mengaku terpaksa menjual diri demi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Sinaga.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinkes Gresik, para perempuan diduga PSK yang terjaring razia tersebut kemudian dipulangkan ke keluarga masing-masing.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?