Diupah Ratusan Ribu Rupiah, Seorang Pemuda Nekat Jadi Kurir Narkoba

Satreskoba Polresta Malang Kota bekuk RF, tersangka pengedar narkoba di salah satu kost di Jalan MT Haryono Gang 9C, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang

27 Nov 2023 - 06:30
Diupah Ratusan Ribu Rupiah, Seorang Pemuda Nekat Jadi Kurir Narkoba
Petugas Satnarkoba Polresta Malang Kota saat menunjukkan beberapa barang bukti serta tersangka RF (28), Senin (27/11/2023).(SJP)

Kota Malang, SJP - Pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota yang baru saja ringkus seorang pria berinisial RF (28).

RF adadalah warga Kabupaten Banyuwangi, yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mewakili Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengky Yuwana mengatakan, pihaknya meringkus RF di salah satu kost di Jalan MT Haryono Gang 9C, Kecamatan Lowokwaru.

"Kami berhasil mengamankan RF di sebuah kamar kost nya, Kamis (23/11/2023) pukul 22.00 WIB. Tersangka saat itu ditangkap bersama barang bukti di dalam lemarinya," ujarnya, Senin (27/11/2023).

Hengky jelaskan, tersangka RF bertugas sebagai kurir atas perintah dari bandar narkoba berinisial UC yang kini tengah didalami oleh petugas.

"Dia (RF) mengaku baru lulus dari salah satu kampus negeri di Kota Malang. Ia hanya ditugaskan untuk menaruh barang itu di sebuah tempat dan mengirimkan lokasi itu ke U dan selanjutnya akan diambil oleh pembeli," tuturnya.

Hengky tambahkan, dari pengakuannya tersangka RF mendapatkan upah sekali menaruh barang narkoba itu senilai Rp 200 hingga 300 ribu.

"Dia (RF) mengenal bandar UC itu sejak tersangka membeli narkoba di platform Instagram untuk dikonsumsi sendiri. Setelah lama berkomunikasi akhirnya RF mendapatkan tugas untuk sebagai kurir narkoba di wilayah Kota Malang," lanjutnya.

Dari tangan tersangka RF, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 119 gram serta ganja seberat 1,3 gram.

Pasal yang dikenakan tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," pungkas Hengky. (*)

editor: trisukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow