Refleksi Akhir Tahun, Imigrasi Blitar Setor PNBP Rp17,1 Miliar dan Deportasi 9 WNA

Tingginya volume layanan keimigrasian ini berdampak positif pada aspek fiskal. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Blitar berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp17,1 miliar.

24 Dec 2025 - 12:14
Refleksi Akhir Tahun, Imigrasi Blitar Setor PNBP Rp17,1 Miliar dan Deportasi 9 WNA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto (dua dari kiri) saat menyampaikan capaian kinerja pada tahun 2025. (Foto: Ninda Kinanti/SJP)

BLITAR, SJP — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar merilis capaian kinerja pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2025. 

Selain mencatatkan kenaikan signifikan pada penerbitan paspor, instansi ini juga memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) serta mencegah praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan sebanyak 32.581 paspor untuk warga di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.871 dokumen.

"Mayoritas permohonan paspor masih didominasi untuk keperluan wisata mancanegara, yakni mencapai 16.866 dokumen," ujar Aditya dalam jumpa pers, Rabu (24/12/2025).

Tingginya volume layanan keimigrasian ini berdampak positif pada aspek fiskal. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Blitar berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp17,1 miliar.

" Untuk wisata sebanyaj 16.866 paspor, ibadah umrah 6.570 paspor, Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 3.229 paspor, ibadah haji 2.183 paspor, dan lain-lain seperti pendidikan atau medis sebanyak 2.762 paspor," bebernya. 

Di sisi pengawasan, Imigrasi Blitar bersikap tegas guna meminimalisasi tindak pidana perdagangan orang. 

Tercatat sebanyak 151 permohonan paspor ditolak karena diduga kuat akan digunakan untuk bekerja di luar negeri secara non-prosedural.

Aditya menjelaskan bahwa penolakan tersebut mayoritas disebabkan oleh pemohon yang memberikan keterangan tidak benar saat sesi wawancara.

"Mereka mengaku hendak berwisata, namun tidak mampu menunjukkan rencana perjalanan yang valid. Berdasarkan data kami, Malaysia menjadi negara tujuan yang paling banyak muncul dalam permohonan yang bermasalah tersebut," tegasnya.

Tindakan tegas juga menyasar warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian. Hingga pengujung tahun, tercatat sembilan WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian. Masing-masing meliputi pendetensian 5 orang, 1 orang dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), dan 6 orang dideportasi.

Aditya merinci bahwa WNA yang dideportasi adalah dari Malaysia sebangak 4 orang, Pakistan 1 orang (ditambah 3 orang dalam proses hari ini) dan Amerika Serikat sebanyak 1 orang. 

"Hari ini, kami kembali mendeportasi tiga warga negara Pakistan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Dengan demikian, total penindakan terhadap WNA tahun ini menjadi sembilan orang," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow