Makelar Mobil di Tulungagung Gelapkan Uang Penjualan 9 Unit Mobil, Total Kerugian Capai Rp864 Juta
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.
TULUNGAGUNG, SJP - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan mobil menggemparkan dunia jual-beli kendaraan di Tulungagung. Seorang makelar berinisial A-S alias Agus Koyor (41) ditangkap Unit Pidana Tertentu Polres Tulungagung, atas dugaan kasus penggelapan uang penjualan 9 unit mobil.
Warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Tulungagung namun bertempat tinggal di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, tersebut ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025).
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, kasus ini bermula dari laporan pemilik showroom Ventura Motor yang beralamat di Jalan Raya Pojok, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Rizky Wahyu Widodo (34), pada 20 Februari 2025 menyadari uang penjualan mobil-mobil miliknya tidak kunjung diserahkan oleh pelaku. Padahal seluruh unit sudah terjual.
Dari sinilah kecurigaan mulai muncul dan korban melapor ke polisi. Korban mengaku total kerugian yang ia alami mencapai Rp864 juta.
“Pelaku ini awalnya dipercaya sebagai makelar untuk menjualkan sembilan mobil. Tapi setelah semua laku, uangnya tidak diberikan ke pemilik. Justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (21/11/2025).
Ipda Nanang menyatakan, modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, tersangka berperan sebagai makelar, menjualkan mobil-mobil milik korban, namun seluruh uang penjualan justru dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
“Saat gelar perkara, penyidik menemukan unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Karena itu, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari beberapa kartu ATM, buku tabungan, telepon genggam, hingga berpuluh-puluh lembar rekening koran yang menunjukkan aliran transaksi.
Selain itu, terdapat berbagai kwitansi pembelian mobil yang berkaitan dengan transaksi penjualan sembilan unit mobil milik korban.
“Kasus ini menjadi pengingat agar pelaku usaha, termasuk pemilik showroom, lebih berhati-hati memilih makelar atau pihak ketiga dalam transaksi. Pastikan ada perjanjian yang jelas,” pesan Ipda Nanang.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

