Dituding Serobot Tanah, Warga Desa Pundong Jombang Dilaporkan ke Polisi
Tiba-tiba dilaporkan tetangga sendiri karena dugaan penyerobotan tanah yang sampai saat dilaporkan tidak tahu tanah objek perkara.
JOMBANG, SJP - Seorang warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Sulistyawati (50) dilaporkan ke polisi oleh Nindi tetangganya sendiri, atas dugaan penyerobotan tanah.
Namun, Sulistyawati yang sudah tampak renta mengaku bingung dan tidak mengetahui objek tanah mana yang dituduhkan telah diserobot olehnya. Mengingat sudah sekitar 15 tahun tinggal di rumah yang ia sendiri merasa tidak bersengketa.
Budianto (49) suami Sulistyowati mengatakan, tanah adalah milik ibu Subiati, tak lain merupakan ibu kandung Sulistyawati atau mertuanya. Hasil membeli tanah pada tahun 1984 dari saudara mertuanya dengan bukti surat jual beli yang sah.
Belakangan, Budianto mendapat informasi jika tanah di belakang rumah yang ia tinggali bersama Sulistyowati dijual oleh ayah tiri ibu mertua, bernama Dakelan.
"Dakelan rupanya menjual tanah kepada Nindi, dan memasukkan berkas jual beli ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pundong, Kecamatan Diwek," ungkap Budianto kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
Upaya klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilakukan, dan bukti klarifikasi diserahkan kepada ketua panitia PTSL. Walhasil, ajuan PTSL dari Nindi dicabut. Namun surat pencabutan tidak diberikan oleh panitia PTSL kepada dirinya.
"Pihak desa kemudian menarik surat tersebut, namun tidak memberikan surat pencabutan kepada saya," ujarnya.
Menurut Budianto, pihak desa telah melakukan mediasi beberapa kali, namun pihak dari kelurga Dakelan tidak pernah hadir, termasuk Nindi. Setelah Dakelan meninggal dunia, baru ahli warisnya yang mewakili.
"Pihak desa kemudian meminta tanda tangan kepada istrinya sebagai saksi batas tanah, namun tidak menjelaskan objek tanah mana yang dijual," ungkapnya.
Pada Januari 2024, pihak desa membatalkan akta jual beli (AJB) antara Dakelan dan Nindi. Namun, pada 30 Mei 2024, Nindi berusaha menguasai lahan milik ibu mertua Budianto dengan dasar AJB yang telah dibatalkan tersebut. Upaya ini dihalangi oleh istrinya.
Setelah kejadian tersebut, tetangganya itu melaporkan istri Budianto ke polisi atas tuduhan penyerobotan tanah. Budianto merasa bingung karena tidak mengetahui tanah mana yang dituduhkan telah diserobot.
"Saya menegaskan bahwa keluarganya telah menempati lahan tersebut sejak tahun 2000 dan memiliki bukti AJB yang sah sejak tahun 1984," tegasnya.
Budianto berharap agar objek tanah yang dipermasalahkan dapat dipastikan dengan jelas. Ia juga berharap agar pihak berwenang dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.
Kini kasus dugaan penyerobotan tanah ditangani olek Satreskrim Polres Jombang, dengan nomor LPM/41.RESKRIM/II/2025/SPKT/POLRES JOMBANG, tanggal 24 Januari 2025, dengan nama pelapor Nindi Ari Primiawanti.
Sulistyowati dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jombang dengan panggilan surat nomor B/253/B/RES.1.2/2025/Satreskrim Polres Jombang ditandatangani Kasatreskrim AKP Margono Suhendra. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

