Terancam 15 Tahun Bui, Ayah Cabuli Anak Kandung di Mojokerto hingga 6 Kali
Perbuatan bejat sang ayah dilakukan di 6 lokasi berbeda. Bahkan pernah dilakukan di kolong jembatan
MOJOKERTO, SJP—Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto mengungkap sederet fakta terkait kasus seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Aksi tidak manusiawi itu dilakukan FR (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban merupakan anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SD.
Mereka hidup bertiga di dalam sebuah rumah. Yakni pelaku bersama sang istri dan korban. Peristiwa memilukan itu menimpa korban saat ibunya sedang hamil anak kedua.
Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sebanyak 6 Kali
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Praratama mengatakan, sejak bulan Desember 2024 hingga pelaku dibekuk polisi. FR sudah 6 kali merudapaksa korban.
Mirisnya, perbuatan bejat sang ayah dilakukan di 6 lokasi berbeda. Yakni di rumah nenek korban, di sebuah rumah kosong, di sungai, di kamar, di kamar mandi rumah, dan di kolong jembatan.
"Rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025, enam kali di enam TKP berbeda," terang AKP Nova, Senin (16/6/2025).
Ada Ancaman Pembunuhan jika Melawan dan Melapor
Pelaku mengancam sang anak akan dibunuh bila tidak mau memuaskan nafsu birahinya. Ancaman itu pula yang membuat korban tidak berani melapor ke siapa pun atas kebiadaban sang ayah.
Awal terbongkarnya borok sang ayah yaitu saat pelaku meminta korban mengambil air dingin di kulkas rumah nenek korban. Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari rumah mereka.
Peristiwa itu terjadi setelah ibu korban pergi. Pelaku meminta korban untuk ganti baju di dalam kamar mandi. Kondisi kamar mandi itu tanpa pintu, hanya ada tirai tipis.
"Saat korban diminta ganti baju, pelaku sudah masuk di dalam kamar mandi dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban," urai AKP Nova.
Saat itu, lanjut AKP Nova, korban sempat mencoba melawan, sehingga pelaku memutuskan untuk menghentikan aksinya. Tak berselang lama, ibu korban datang dan melihat korban menangis.
Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayahnya sendiri. Ibu korban tidak terima dan melaporkan perbuatan bejat itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
FR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

