Lapas Bondowoso Beri Remisi Kemerdekaan, Bupati: Ini Bukan Hadiah, Tapi Apresiasi
Remisi HUT ke-80 RI, 312 napi Lapas Bondowoso dapat pengurangan hukuman, 8 langsung bebas. Lapas kenalkan pola pembinaan ala pesantren, dukung ketahanan pangan, dan tegaskan komitmen bebas narkoba serta pungli.
BONDOWOSO, SJP – Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia membawa berkah bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Sesuai tradisi, seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan tepat pada 17 Agustus. Bahkan, ada pula remisi bebas yang diberikan kepada warga binaan.
Tahun ini, Lapas Kelas IIB Bondowoso memberikan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan, termasuk remisi istimewa Asta Dasawarsa.
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, usai memimpin upacara peringatan HUT ke-80 RI di Alun-alun Raden Bagus Assra (RBA) Ki Ronggo, Ahad (17/8/2025).
Adapun pemberian remisi di Lapas Bondowoso tahun ini mencakup Remisi Umum I (RU I) bagi 281 orang warga binaan, Remisi Umum II (RU II) bagi 8 orang warga binaan, serta Remisi Dasawarsa yang diberikan kepada 312 orang warga binaan.
Dari jumlah itu, delapan orang dinyatakan langsung bebas karena masa hukumannya habis bersamaan dengan pemberian remisi kemerdekaan.
“Alhamdulillah, semua usulan remisi narapidana diterima Kemenkumham. Mereka yang kami usulkan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Bondowoso, Nunus Ananto.
Menurutnya, proses pemberian remisi melalui seleksi dengan aturan yang sangat ketat sehingga tidak semua narapidana bisa diusulkan.
“Aturannya jelas. Jika warga binaan pernah melakukan pelanggaran disiplin atau tidak mengikuti pembinaan, otomatis tidak bisa diusulkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembinaan di Lapas Kelas IIB Bondowoso mengedepankan dua aspek, yakni pembinaan rohani dan kemandirian, yang disesuaikan dengan kearifan lokal di Bumi Ki Ronggo.
“Pola pembinaan di sini kami bentuk menyerupai pendidikan pesantren. Karena itu, Lapas Bondowoso dikenal sebagai Lapas Pesantren,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan, pemberian remisi bukanlah hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah wujud penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Ini juga mencerminkan keberhasilan pembinaan yang dilakukan jajaran pemasyarakatan melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan keagamaan, hingga kegiatan sosial,” jelasnya.
Bupati juga menyoroti peran lapas dan rutan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan lahan pertanian dan perikanan, sejalan dengan Asta Cita Presiden.
“Kegiatan agribisnis yang melibatkan narapidana ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan keterampilan dan kemandirian,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. Dengan tegas, bupati yang akrab disapa Ra Hamid itu menyatakan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Pembinaan harus berjalan dengan interaksi yang manusiawi dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

