Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi, Eks Dosen UIN Malang Tantang Proses Hukum
Merespons putusan penyidik, Imam Muslimin menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penahanan jika dirinya terbukti bersalah di pengadilan.
MALANG, SJP — Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, yang karib disapa Yai Mim, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang Kota pada Selasa (6/1/2026).
Merespons putusan penyidik, Imam Muslimin menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penahanan jika dirinya terbukti bersalah di pengadilan.
"Jika dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap kapan saja jika memang terbukti bersalah," ujar Yai Mim melalui keterangan video yang diterima awak media, Rabu (7/1/2026).
Dalam pernyataannya, ia mengaku tidak memahami secara mendalam detail teknis pembuktian maupun kehadiran saksi ahli dalam perkara ini.
Ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme hukum kepada kepolisian dan tim penasihat hukumnya.
Namun, ia menegaskan sikap kerasnya untuk tidak melakukan upaya-upaya transaksional guna memenangkan perkara.
Imam bersumpah tidak akan mengeluarkan materi dalam bentuk apa pun untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun, baik kepada pengacara maupun pihak mana pun. Saya lebih memilih kalah demi mempertahankan kebenaran daripada menang dengan uang. Keadilan yang saya junjung, bukan uang atau jabatan," tegasnya.
Di tengah bergulirnya kasus ini, muncul fakta baru terkait adanya dugaan pemerasan. Yai Mim mengungkapkan bahwa istrinya sempat menjadi sasaran pemerasan oleh sejumlah oknum yang menjanjikan penyelesaian perkara dengan Nurul Sahara (pelapor).
Meski tidak merinci identitas maupun latar belakang profesi oknum tersebut, Imam memberikan ultimatum keras agar uang yang telah dikirimkan melalui skema transfer segera dikembalikan.
"Siapa pun Anda yang telah menerima transfer uang dari istri saya terkait kasus ini, segera kembalikan. Saya lebih baik dipenjara daripada membiarkan istri saya diperas. Catat itu," pungkasnya. (**)
Editor: Syaiful Aries
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

