Proses Pemeriksaan Kasus Penipuan KUR BRI Cabang Kota Batu Masih Berlanjut
Perkara korupsi KUR yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023 ini tidak serta-merta selesai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Sebaliknya, pihak Kejari melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
KOTA BATU, SJP – Proses hukum kasus dugaan penipuan dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu terus berlanjut.
Meskipun lima tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, penyidikan perkara ini masih terus didalami oleh tim penyidik.
Kasi Intel Kejari Batu Januar Ferdian pada Kamis (8/5/2025) mengungkapkan, bahwa perkara korupsi KUR yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023 ini tidak serta-merta selesai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebaliknya, pihak Kejari melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
"Penyidikan kasus ini memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Kami sudah memeriksa sebanyak 132 saksi dan menyita hingga 350 barang bukti. Kelima tersangka berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ diduga terlibat dalam pencairan fiktif KUR Mikro dengan menggunakan data debitur yang dimanipulasi melalui Koperasi Omah Khita Bersama (OKB)," urainya.
Lebih lanjut, dari 110 debitur yang tercatat, total pencairan mencapai Rp 6,235 miliar, dengan nilai kerugian negara yang telah dihitung mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Sehingga perbuatan para tersangka terbukti melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Namun penyidikan masih terbuka, karena Kejari juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Saat ini, perkara sudah memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. Namun, proses pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan barang bukti tetap dilakukan untuk memperkuat dakwaan dan mengungkap fakta hukum secara menyeluruh," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

