Direktur Bank Jombang, Bantah Tudingan Pemindahan Tabungan ke Deposito Tanpa Izin Nasabah

Bank Jombang mengeluarkan press release yang intinya menuding pemberitaan selama ini tidak seimbang.

12 Mar 2025 - 20:31
Direktur Bank Jombang, Bantah Tudingan Pemindahan Tabungan ke Deposito Tanpa Izin Nasabah
Direksi bank Jombang saat melakukan press release bareng puluhan media atas tudingan berita tidak akurat. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Setelah sekian kali diberitakan oleh suarajatimpost.com atas aduan nasabah, direktur utama (Dirut) Bank Jombang, Afandi Nugroho akhirnya undang puluhan wartawan media elektronik, cetak dan televisi untuk memberikan klarifikasi. 

Bertempat di salah satu ruangan pertemuan kantor Bank Jombang, Dirut Afandi menyampaikan jika pihaknya mengeluarkan pemberitaan klarifikasi dengan judul press release : Tanggapan Bank Jombang Terhadap Pemberitaan yang Tidak Berimbang. 

Intinya pihak Bank Jombang membantah jika tabungan milik nasabah berubah menjadi deposito tanpa sepengetahuan nasabah. Alasan peralihan sudah atas persetujuan nasabah dan justru dilakukan untuk melindungi nasabah. 

"Jadi nasabah ini punya kredit di Bank Jombang sebesar Rp 600 juta. Namun karena agunan (tanah dan bangunan) masih dalam pengurusan dari petok D ke sertifikat, maka nasabah kami minta nabung sebesar Rp 200 juta tersebut sebagai jaminan," ucapnya saat konferensi pers di Bank Jombang pada Rabu (12/3/2025). 

Baca juga : https://suarajatimpost.com/diduga-geram-atas-pemberitaan-kabag-bank-jombang-intervensi-jurnalis-ancam-penjarakan-nasabah-dan-viralkan-polres

Afandi menegaskan jika peralihan tabungan Rp 200 juta milik nasabah ke deposito dilakukan untuk melindungi nasabah. Tujuannya tidak lain, supaya tabungan yang sudah disetor nasabah tidak terkena auto debet karena nasabah memiliki hutang Rp 600 juta. 

"Nah, kami justru ingin melindungi nasabah agar tabungannya tidak terkena auto debet karena punya hutang Rp 600 juta, kami menyarankan agar tabungan tersebut dijadikan deposito," ungkapnya. 

Pihaknya menepis jika uang Rp 22 juta di tabungan nasabah bukanlah uang sisa tabungan. Melainkan bunga dari deposito, sehingga uang nasabah justru bertambah menjadi Rp 222 juta. 

"Kami tidak pernah ada niatan untuk menahan uang nasabah. Jika ia memang mau mengambil, sudah kami persilahkan, asal nasabah sendiri yang ambil, tidak dikuasakan kepada istrinya," terangnya. 

Pengambilan dilakukan langsung oleh penabung, yakni saudara Aditya Ardiansyah bukan dikuasakan kepada istrinya Siti Maghfiroh. Hal tersebut dilakukan karena ada kekhawatiran terjadi masalah dikemudian hari. 

"Karena kami khawatir terjadi masalah di kemudian hari. Karena nasabah ini juga sudah wanprestasi atau ingkar janji karena tidak mengangsur lagi kredit 600 juta itu," jelasnya. 

"Jadi memang istrinya pernah kesini (Bank Jombang), mau mengambil uang deposito itu. Namun, tentu kami enggan memberikannya, karena nasabah juga masih hidup," imbuhnya. 

Dirut Afandi juga mengakui jika selama ini dirinya memiliki kedekatan dengan nasabah Aditya Ardiansyah. Kedekatan terjalin melalui teman sekolah Afandi saat di SMA 2 Jombang yakni Sukoco. Kedekatan ini ditengarahi sebagai salah satu alasan bisa dicairkannya kredit senilai Rp 600 juta. 

Meskipun kala itu, sekira lima tahun sebelumnya nasabah Aditya Ardiyansyah menggunakan agunan peminjaman ke Bank Jombang dengan status tanah petok D. 

Afandi tidak menampik bahwa nasabah Siti Maghfiroh juga memiliki hutang di Bank Jombang senilai Rp 250 juta dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

"Yang 250 juta itu memang rumah saya, sebelum bercerai, dibeli sama Aditya, mengaku usahanya bagus, murid kiai Tar," ucap Afandi. 

Memang sempat ada pembayaran anggsuran selama 6 bulan pertama, sampai kemudian tidak mengangsur kembali. Hingga pada akhirnya, Siti Maghfiroh meminta uang tabungan Rp 200 juta itu. 

Sebelumnya, Nasabah Bank Jombang, Siti Maghfiroh (36) warga perumahan Puri Astapada Indah II Blok B-10, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang mengaku merasa jadi korban pengalihan uang tabungan menjadi deposito. 

Uang senilai Rp 200 juta dalam bentuk tabungan, tiba-tiba saja beralih menjadi deposito, padahal Ia bersama suami Aditya Ardiansyah mengaku tidak pernah memberi persetujuan pengalihan tabungan ke deposito. 

Walhasil, menurut Siti Maghfiroh uang senilai Rp 200 juta itu tidak dapat ia tarik dari bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang itu. 

"Kesulitan saya mengambil uang tabungan saya yang 200 juta rupiah. Dimana ketika sudah dijadikan deposito tanpa seizin kami, juga masih dipersulit untuk kami ambil," ungkap Siti Maghfiroh dalam pesan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025) lalu. 

Siti mengaku, tabungan yang dimasukkan ke Bank Jombang itu tidak ada hubungan dengan persoalan kredit. Penyetoran uang juga di kantor PT BPR Bank Jombang Jalan Presiden, KH Abdurrahman Wahid No 153 - 155, Kabupaten Jombang. 

"Rekening juga beda, saya itu nabung bukan kredit. Slip penyetorannya saya ada," tandasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow