UMK Bojonegoro 2026 Naik Jadi Rp2,68 Juta, Berlaku Mulai Januari

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 24 Desember 2025.

27 Dec 2025 - 19:13
UMK Bojonegoro 2026 Naik Jadi Rp2,68 Juta, Berlaku Mulai Januari
Ilustrasi

BOJONEGORO, SJP – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam keputusan itu, UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.685.983. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp160 ribu dibandingkan UMK Bojonegoro tahun 2025.

Dengan besaran tersebut, UMK Bojonegoro menempati posisi ke-19 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Sementara UMK tertinggi masih diduduki Kota Surabaya dengan nominal mencapai sekitar Rp5,2 juta. Di bawahnya, terdapat Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan yang masing-masing berada di kisaran Rp5,1 juta.

Di sisi lain, UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan untuk Kabupaten Situbondo dengan besaran sekitar Rp2,4 juta. Nilai ini terpaut kurang lebih Rp200 ribu dibandingkan UMK Kabupaten Bojonegoro.

Gubernur Khofifah dalam surat keputusannya menegaskan bahwa UMK tahun 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan ini menjadi acuan bagi pengusaha dan pekerja dalam penyusunan struktur dan skala upah di masing-masing daerah.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Bojonegoro yang dikenal sebagai salah satu daerah penyangga sektor industri dan energi. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow