Diduga tidak Berizin, Pengolahan Pakan Ternak di Nganjuk Tetap Beroperasi meski Dikeluhkan Warga

27 Jan 2025 - 13:31
Diduga tidak Berizin, Pengolahan Pakan Ternak di Nganjuk Tetap Beroperasi meski Dikeluhkan Warga
Truk engkel berwarna putih saat memasuki gudang milik Sutikno. (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Meski kerap dikeluhkan warga setempat, perusahaan pengolahan limbah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk itu tetap beroperasi.

Pasalnya, Badri (75), salah satu warga mengeluhkan keberadaan peternakan yang berada di tengah permukiman, yang diduga tidak berizin tersebut.

"Bau busuk dari kandang itu sangat mengganggu kami," ujar Badri yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari kandang tersebut, Sabtu (25/1/2025).

Perizinan tentang pengelolaan limbah itu masih menjadi perdebatan antara kepala desa (kades) Babadan dan pengelola. Namun hal itu tidak menghalangi beroperasinya usaha tersebut. 

Bahkan hampir setiap Minggu, pengelola masih saja mengambil sisa limbah dari salah satu perusahaan yang berdiri di Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui secara langsung aktivitas pengambilan limbah tersebut. Sebuah armada milik pengelola selalu mengambil limbah setiap hari Senin.

Bahkan disebutkan, armada pengangkut limbah itu selalu datang di siang hari. Armada itu berupa truk engkel berwarna putih. Kedatangan armada itu kisaran pukul 12.30 WIB, hingga pukul 15.00 WIB.

Warga itu memastikan, perusahaan yang menjadi pemasok pengelola limbah di Desa Babadan itu merupakan perusahaan besar yang bergerak di bidang peternakan. Hanya saja belum diketahui perusahaan itu memiliki izin beroperasi atau tidak.

Sementara itu, Kepala Desa Babadan, Imam Robani saat mengatakan, alasan dia tidak memberikan izin lantaran salah satu syarat tidak dipenuhi oleh pengelola limbah yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Setelah kami telusuri, saya juga tidak mengizinkan. Karena harus menyertai izin dari warga sekitarnya minimal jarak radius yang bertandatangan satu kilometer, akhirnya tidak bisa. Akhirnya belum pernah menandatangani (izin tersebut)," papar kades yang dua kali menjabat itu.

Imam menambahkan, meskipun perusahaan tersebut mengklaim telah memiliki izin, pihaknya tidak pernah diberikan informasi terkait hal tersebut, dan warga pun merasa terganggu dengan dampak bau yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa pemerintah desa sangat memprioritaskan kesejahteraan warganya, termasuk menjaga kenyamanan lingkungan. 

"Kami akan segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Imam

Sementara itu, pengelola usaha limbah Sutikno yang saat itu ditemui di tempat bengkel mobil, yang juga bersebelahan dengan gudang miliknya, membantah jika dirinya tidak memiliki izin.

"Kalau izin punya mas, apa ada masalah dengan kamu. Kamu tidak perlu tahu," ketusnya.

Terkait hal ini, pihak perusahaan enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai klaim izin operasional usahanya. Warga dan pemerintah desa pun berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan pihak mana pun.(*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow