Geruduk Polres Nganjuk, FPMN Tuntut Penuntasan Kasus Penyalagunaan Sertifikat

11 Sep 2024 - 20:00
Geruduk Polres Nganjuk, FPMN Tuntut Penuntasan Kasus Penyalagunaan Sertifikat
Ketua FMPN Suyadi saat memberikan keterangan pers di Polres Nganjuk (kuswanto/SJP)

Nganjuk, SJP - Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) menggelar aksi longmarch pada hari ini, Rabu (11/9/2024). Mereka menuntut penuntasan kasus penyalagunaan sertifikat yang diduga melibatkan oknum tertentu.

Aksi ini dimulai dari bank swasta PNM berlokasi di Kelurahan Warujayeng dan berakhir di Polres Nganjuk dengan ratusan peserta memadati jalanan untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Aksi longmarch yang dipimpin oleh Suyadi dimulai pukul 08.00 Wib, dilanjutkan ke polres Nganjuk dengan beberapa orang didampingi biro hukum menyampaikan tuntutan mereka.

"Kami ingin agar pihak berwenang memberikan perhatian serius terhadap kasus penyalagunaan sertifikat yang merugikan masyarakat Desa Ngepung," kata Suyadi saat ditemui suarajatimpost dalam orasinya.

Penyalagunaan sertifikat, menurut Suyadi, telah menyebabkan warga kehilangan hak atas tanah mereka. Kasus ini telah menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan hak milik di tengah maraknya praktik ilegal.

Dalam pernyataan resminya, Ketua FPMN Suyadi meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat, salah satunya ada dugaan kerja sama antara oknum perangkat desa inisial NR dan pihak bank swasta

"Saya melihat ada kerja sama antara bank titel dengan NR menipu warga Desa Ngepung. Yang parah lagi yang pinjam NR tapi kenapa kok nagihnya di korban (Waji,red) dan kami tidak akan mundur sebelum keadilan ditegakkan," tegas Suyadi

Aksi ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat yang mendukung upaya FPMN. Mereka berharap bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan adil.

"Kita semua tahu bahwa isu penyalagunaan sertifikat ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat," imbuh Suyadi

Sementara itu Kanit Pidum Polres Nganjuk Iptu Imam sutrisno saat ditemui suarajatimpost di depan kantor Pidum mengatakan, bahwa sudah gelar henti, dan bukan pidana tapi perdata. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow