Jadi Pemicu Aksi Kejahatan, Ratusan Botol Miras di Jombang Dimusnahkan

Polsek Jombang mengamankan seorang pengedar miras ilegal. Setelah itu memusnahkan ratusan botol miras dari berbagai merek

17 Feb 2025 - 16:29
Jadi Pemicu Aksi Kejahatan, Ratusan Botol Miras di Jombang Dimusnahkan
Anggota Polsek Jombang menunjukkan miras berbagai merek hasil sitaan berikut seorang tersangka. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Kepolisian Resor (Polres) Jombang tengah gencar memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hasilnya, seorang penjual miras ilegal berinisial RHM (32), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang berhasil diamankan. 

Miras berbagai merek turut diamankan dalam kegiatan operasi ketertiban masyarakat pada Sabtu (15/2/2025) lalu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jombang, AKP Soesilo mengatakan, upaya pengungkapan dilakukan pada Sabtu malam. Ketika anggota Polsek Jombang melakukan patroli, mereka mendapati informasi dari masyarakat tentang aktivitas penjualan miras ilegal. 

"Melaksanakan giat patroli dan mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang menjual minum-minuman keras di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditemukan barang bukti," ungkapnya, Senin (17/2/2025). 

Pada saat pengamanan tersangka, sebanyak 145 botol miras berbagai merek berhasil diamankan. Di antaranya, Arak Bali ukuran 600 mililiter sebanyak 32 botol. Bir Bintang ukuran 620 mililiter sebanyak 51 botol. Anggur merah cap Orang Tua ukuran 620 mililiter sebanyak 19 botol. 

Kemudian ada bir hitam merek Guinnes ukuran 325 mililiter sebanyak 7 botol. Anggur hijau merek Api ukuran 620 mililiter sebanyak 9 botol. Kawa-Kawa ukuran 600 mililiter sebanyak 5 botol. Miras merek Alexis ukuran 600 mililiter sebanyak 20 botol. Miras merek IceLand ukuran 500 mililiter sebanyak 2 botol. 

"Barang bukti miras ilegal telah diamankan di Mapolsek Jombang," ujarnya. 

Penjual miras ilegal dianggap telah melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Untuk penjual miras menjadi tersangka dan diperintahkan untuk menghadap ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada hari Rabu, 26 Februari 2025.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras. Dia juga memastikan jajaran kepolisian bebas dari peredaran maupun konsumsi miras.  

Pihaknya akan terus menggencarkan operasi penindakan peredaran miras ilegal dengan menggandeng berbagai pihak. Termasuk tokoh masyarakat dan instansi terkait, guna menekan peredaran miras di Jombang.  

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Jombang. Operasi ini akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," tegas AKBP Ardi.  

Sebelumnya, Polres Jombang mengungkap sejumlah kasus kejahatan. Di antaranya pengeroyokan dan pemerkosaan berujung kematian korbannya. Salah satu pemicu pelaku nekat melakukan kejahatan itu karena dalam pengaruh miras.

"Minuman keras itu akar segala kejahatan. Biasanya orang melakukan tindak pidana, karena sebelumnya mabuk. Dan kemarin-kemarin itu juga sudah terjadi," katanya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. 

"Kami butuh dukungan dari masyarakat. Jika ada informasi mengenai peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada kami. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan Jombang yang lebih aman dan nyaman," tandasnya. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow