Bejat! Kakek 70 Tahun di Tulungagung Cabuli Anak Tetangga Sejak SD

Tersangka dijerat dengan pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun

07 Apr 2026 - 21:24
Bejat! Kakek 70 Tahun di Tulungagung Cabuli Anak Tetangga Sejak SD
Polres Tulungagung gelar pers rilis kasus pencabulan anak dibawah umur. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Seorang kakek berusia 70 tahun di tulungagung harus berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Ironisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMA. Kasus dugaan pencabulan tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor pada November 2025 lalu. Terduga pelaku berinisial M (70), warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, diduga melakukan perbuatan cabul secara berulang terhadap korban.

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Lokasi kejadian di rumah korban di wilayah Kecamatan Sumbergempol, terutama di rumah korban saat dalam kondisi sepi.

Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban untuk melancarkan aksinya.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara merayu dan memberikan iming-iming berupa makanan maupun uang kepada korban. Situasi korban yang minim pengawasan orang tua turut dimanfaatkan oleh tersangka,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menurut polisi, aksi tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2023 hingga terakhir pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Pada kejadian terakhir, kakak korban yang baru pulang memergoki tersangka berada di rumah bersama korban. Melihat tersangka buru-buru membenahi posisi celana lalu pergi keluar, kakak korban bertanya kepada korban. Setelah didesak akhirnya korban mengaku bahwa dirinya dicabuli.

Sejak kecil korban diketahui tinggal tanpa pendampingan orang tua, karena orang tuanya bekerja di luar negeri. Selama ini korban di rumah hanya bersama kakaknya. Kondisi ini membuat pelaku memiliki akses dan kedekatan dengan korban sejak kecil.

“Korban mengenal tersangka sebagai sosok yang dekat dalam kesehariannya. Hal tersebut diduga membuat korban sulit menolak hingga akhirnya hanya pasrah ketika peristiwa itu terjadi,” tambah Andi.

Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, gelar perkara, hingga penyidikan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," tegas Andi Tamba. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow