Aniaya Anak Dibawah Umur, Dua Pelaku di Probolinggo Ditangkap Polisi! Dua Masih Kabur
Kasus pengeroyokan ini terjadi Ahad (10/12) pukul 17.30 WIB saat korban (17) sedang duduk bersantai sambil foto-foto di pantai bersama dua temannya dan tiba-tiba mendapat pukulan di kepala oleh salah satu dari empat pelaku
Kota Probolinggo, SJP - Polres Probolinggo Kota berhasil tangkap dua pelaku pengeroyokan anak di bawah umur di Pantai Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Dua pelaku yang ditangkap adalah MA (27) warga Kecamatan Kademangan dan AFR (24) warga Kecamatan Kedopok.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (10/12) sekitar pukul 17.30 WIB, dimana korban berinisial IDP (17) sedang duduk bersantai sambil foto-foto di pantai bersama dua temannya.
Tiba-tiba, mereka didatangi oleh empat pelaku yang sedang bergerombol dan salah satu pelaku memukul kepala IDP berkali-kali dari belakang.
IDP berusaha melarikan diri, namun terjatuh dan tetap dipukuli oleh pelaku lainnya, sedangkan dua teman korban berusaha menolong, namun mereka juga ikut dipukuli.
Warga yang berada di lokasi berusaha melerai, hingga pelaku berlarian menyelamatkan diri dari kejaran warga.
Akibat kejadian itu, IDP mengalami luka lebam di kepala dan kaki.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka dilakukan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 17.30 WIB. Dari kejadian ini 1 orang anak dibawah umur mengalami luka luka," jelas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Iptu Zainullah (13/12).
Zainullah menjelaskan, bahwa keempat tersangka memang saat itu sedang minum-minuman keras di Pantai Pelabuhan Mayangan.
Dua pelaku lain yakni AF bersama AD (belum tertangkap) mendatangi dan menghampiri korban dan tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban secara bergantian sampai korban terjatuh.
"Tak lama, MA datang dan langsung memukuli korban berkali-kali secara bersamaan, " tambahnya.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni MA dan AFR setelah melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Kasus ini terus didalami Polres Probolinggo Kota, sementara polisi juga masih mencari dua pelaku lainnya yang masih buron. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?