BOJONEGORO, SJP- Dua orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengaku wartawan diamankan oleh aparat penegak hukum (APH) setempat, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha di wilayah Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (11/12/2024).
Mereka diringkus di sebuah cafe di jalan Kolonel Sugiono oleh dua tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, yakni Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelejen (Intel).
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, pada hari Rabu (11/12) pihaknya menerima informasi dari korban berinisal A, yang merupakan kontraktor pelaksana suatu proyek yang dihubungi oleh seseorang dan menginformasikan bahwa ada petugas Kejari Bojonegoro meminta sejumlah uang agar proyek korban tidak dilaporkan dan diviralkan.
"Korban dihubungi dan diminta sejumlah uang agar proyeknya tidak dilaporkan serta diviralkan, dengan menyebut petugas Kejaksaan meminta sejumlah uang sebagai pengamanan," ujar Aditia Sulaeman.
Mendapat aduan tersebut, Kasi Pidsus bergegas melapor pada Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo, guna meminta ijin untuk berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari untuk melakukan pengamanan bersama.
Korban pun diminta oleh pihak Kejari Bojonegoro untuk melakukan pertemuan di lokasi yang telah ditentukan. Sekira pukul 19.30 WIB, korban sudah berada di lokasi dengan membawa uang tunai sejumlah Rp 7 juta.
Singkat cerita, setelah kedua terduga pelaku datang dan dilakukan serah terima uang itu, tim Kejari Bojonegoro datang lalu meringkus keduanya.
"Kedua terduga pemerasan berasal dari luar Bojonegoro," lanjutnya.
Terduga pelaku pemerasan yakni yakni OR warga Kota Bandung, Jawa Barat, dan JDH, warga Desa Magersari Sidoarjo.
Dari hasil interogasi diketahui jumlah korban lebih dari satu orang, bahkan ada yang sudah menyetorkan sejumlah uang secara tunai maupun transfer dengan nominal bervariasi.
"Keduanya diduga melanggar pasal 368 KUHP junto pasal 369 KUHP tentang pemerasan," kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro.
Setelah dilakukan interogasi, kedua LSM nyaru wartawan itu oleh pihak Kejari Bojonegoro dilimpahkan ke Mapolres setempat untuk diproses lebih lanjut.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan jika pihaknya telah menerima limpahan terduga pelaku pemerasan.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, nominal yang diminta kepada korban awalnya sebesar Rp 20 juta, namun setelah negosiasi turun menjadi Rp 7 juta.
"Awalnya korban diminta Rp 20 juta, tapi setelah nego sepakat Rp 7 juta," beber Kasatreskrim saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/12/2024).
Setelah dilakukan serangkaian interogasi terhadap kedua terduga pemerasan, akhirnya dua orang penduduk luar Bojonegoro yang nyaru wartawan itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi, dengan sangkaan pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.
"Ancaman hukumanya penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian