Obok-obok Bondowoso, KPK Temukan Aliran Uang Kasus Suap
Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen penting yang bisa menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Kabupaten Bondowoso, SJP – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berseliweran di Kabupaten Bondowoso, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023) lalu.
Usai menggeledah kantor Kejari Bondowoso, Senin (20/11/2023) kemarin, penyidik lembaga anti rasuah ini menggeledah rumah tersangka YSS dan AIW di Kelurahan Tamansari.
Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) dan Rumah Dinas Kajari Bondowoso yang menjadi tersangka kasus suap.
Hari ini, penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan di Pendopo Bupati Bondowoso, dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Selasa (21/11/2023).
Update penyidikan dugaan suap pengurusan -pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan yang juga Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan whatsappnya, Selasa (21/11/2023).
“Senin tanggal 20 November 2023, Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur,” kata Ali Fikri melalui chat whatsappnya kepada suarajatimpost.com.
Dirinya juga membenarkan jika Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan Dinas BSBK, untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus suap di Bondowoso.
“Lokasi geledah, yaitu rumah kediaman dari para tersangka, termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, Ali Fikri mengungkap jika Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen penting yang bisa menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
“Ditemukan dan diamankan antara lain, berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang,” ungkapnya.
Kendati demikian, dokumen yang ditemukan dan diamankan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, agar bisa disertakan dalam kelengkapan berkas perkara dari tersangka kasus suap di Bondowoso.
“Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka Kajari PJ dan kawan-kawan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 4 orang, dan mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW. KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 225 juta, bersama barang bukti dan membawa tersangka ke Gedung Merah Putih Jakarta.
Dalam OTT kali ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Yakni, PJ Kepala Kejari Bondowoso, AKDS Kasipidsus Kejari Bondowoso, YSS dan AIW sebagai pengendali CV WG.
Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan menjelaskan, OTT kali ini terjadi karena salah satu aparat penegak hukum di Kejari Bondowoso dengan kewenangannya tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan nilai produksi dan nilai tambah holtikultura yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW.
“AKDS sebagai Kasipidsus, atas perintah PJ Kajari Bondowoso , kemudian melakukan penyidikan terbuka. Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan,” ceritanya.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW, kemudian AKDS melapor ke PJ dan menanggapinya untuk dibantu. Saat proses permintaan keterangan, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan antara YSS, AIW dan AKDS untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
“Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah Rp 475 juta dan hal ini menjadi bukti yang cukup untuk kita kembangkan. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari, dari tanggal 16 November hingga 9 Desember 2023, di rutan KPK,” terangnya. (*)
Editor : Trisukma
What's Your Reaction?