Diduga Pakai Gelar Palsu, Robert Simangunsong Ditetapkan Tersangka
Surabaya, SJP - Robert Simangunsong, seorang kader partai politik yang sempat jabat Ketua DPD NasDem Kota Surabaya dilaporkan atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu, Senin (29/4).
Kasus ini bermula dari laporan Thio Trio Susantono kepada Polda Jatim pada tanggal 25 Januari 2023 melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor LP/B/60/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Disebutkan dalam surat pada tanggal 14 Maret 2024, Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan surat penetapan tersangka nomor B/181/III/RES.2.4/2024/Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012.
Thio juga pertanyakan terkait laporan pidana dan adanya penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Namun si terlapor hingga kini masih bisa berkeliaran bebas meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).
"Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait lambatnya proses penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Thio, selaku pelapor juga mengapresiasi kinerja kepolisian atas penetapan tersangka terhadap Robert. Namun, dia mempertanyakan lambatnya proses penahanan sejak 14 April 2024 hingga saat ini belum juga ada penegasan pihak kepolisian.
"Saya berharap proses hukum harus tegak, apalagi beliau adalah penegak hukum. Misalnya di Kepolisian ya di tahan, di Kejaksaan ya ditahan. Untuk putusan saya tidak bisa ngomong karena undang undang nya ini hukumannya minimal 10 tahun. Tergantung beliaunya mengaku atau menetang, kita jalani aja sesuai undang undang," ujar Thio.
Thio juga telah melakukan kroscek ke lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah III dan Universitas Darul Ulum Jombang untuk memverifikasi riwayat pendidikan Robert.
Setelahnya, Thio juga berniat menjadikan surat balasan klarifikasi dari kedua institusi tersebut sebagai bukti di persidangan.
"Apabila kasus ini berhenti dan masuk peti es. Maka saya akan bersurat ke Kapolri," tegas Thio.
Menurutnya, lambatnya proses penahanan Robert Simangunsong menimbulkan kekhawatiran publik akan terhambatnya proses hukum.
"Masyarakat berharap agar kepolisian segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan," cetusnya.
Terpisah, terlapor Robert Simangunsong belum menjawab saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler yang aktif meski sudah pesan telah terkirim lewat sambungan chat WA.
Terkait laporan polisi, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto juga belum berikan jawaban adanya surat laporan kepolisian dengan nomer surat penetapan tertulis nama Robert Simangunsong dinyatakan tersangka atas dugaan tindak pidana pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012.
Saat ini, jabatan Ketua DPD NasDem Kota Surabaya dijabat sementara waktu oleh Sri Sajekti Sudjunadi yang juga merupakan Ketua DPW NasDem Jatim sejak kepemimpinan ditinggalkan per 7 Februari 2023.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?