Pernah Terjerat Masalah Korupsi, Wali Kota Malang ke-11 Siap Bersaing di Bursa Pilkada

Untuk mendaftar sebagai bakal Cawali, Abah Anton mengaku telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi.

29 Apr 2024 - 09:30
Pernah Terjerat Masalah Korupsi, Wali Kota Malang ke-11 Siap Bersaing di Bursa Pilkada
Suasana Konferensi pers, usai pendaftaran Moch. Anton

Kota Malang, SJP - Meski pernah terjerat masalah korupsi, Wali Kota Malang ke-11, Moch. Anton, bertekad tetap mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota di Kota Malang.

Hal itu dilakukan oleh mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 tersebut, karena dorongan dari masyarakat untuk melanjutkan program dan kepemimpinannya terdahulu.

Ketika ditanya awak media tentang masa lalunya yang sempat terlibat dalam suap dengan nilai sebesar Rp 600 juta, yang disinyalir menyuap Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD Perubahan, pria yang akrab disapa Abah Anton ini enggan berkomentar banyak.

"Kebetulan disini ada kuasa hukum saya, bisa ditanyakan masalah itu dan sampai sejauh mana saya bisa melakukan pencalonan ini," jelas Abah Anton.

Menurut Abah Anton, untuk mendaftar sebagai bakal Cawali, dirinya mengaku telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi. 

"Kemarin kami melalui tim hukum sudah melakukan pengurusan SKCK, ke pengadilan, sampai ke KPU. Jadi sudah clear. Saya kira dasar hukumnya, pengadilan tahu. Sekarang ini bukan masalah kapok. Intinya adalah ulama memilih kita untuk melakukan suatu perubahan. Yang jelas butuhnya adalah perubahan besar," tegasnya 

"Jadi, saya tidak dalam konteks itu (kasus hukum, red). Saya sampaikan masyarakat yang meminta kepada saya. Mereka berharap sekali, hal itu tetap bisa dilakukannya sehingga mencalonkan kembali. Terus terang saja keluarga keberatan. Tapi, para kyai meyakinkan kami tujuannya kemaslahatan yang lebih besar. Butuh program yang pro masyarakat, perlu ada perubahan signifikan," imbuhnya. 

Sementara, Kuasa Hukum Abah Anton, Erfin Yuliono saat mendampingi pendaftaran ke Kantor DPC PKB Kota Malang mengatakan, pencalonan Abah Anton telah memenuhi regulasi dan ketentuan yang ada.

"Karena kami pakai PKPU tahun 2016 dan putusan Abah Anton 2018. Untuk regulasi yang baru jika ada orang yang kena ancaman hukuman 5 tahun tidak bisa mencalonkan sebelum 5 tahun itu selesai," katanya.

Namun, lanjut Erfin, jika berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2016, hak politik atas hukuman yang dijalani Abah Anton, berlangsung selama dua tahun sejak dirinya dinyatakan bebas pada tahun 2020 lalu.

Selain itu menurut Erfin, terkait pencabutan hak politik Abah Anton, dirinya menggunakan PKPU nomor 9 tahun 2016. Pencabutan.

"Abah kemarin kenanya 2 tahun dan hukum tambahan 2 tahun. Jadi terhitung tahun 2018 sampai 2020, hukuman tambahan tidak boleh nyalon 2 tahun dari bebasnya Abah yaitu 2020-2022," terangnya.

Terlebih, tambah Erfin, merujuk pada keputusan MK pada tahun 2025, bahwa jika calon terkena ancaman 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan. Atau kehilangan hak politiknya untuk dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu).

"Keputusan hukum kami kan di tahun 2018. Maka keputusan MK tidak berlaku surut kepada Abah Anton. Di dalam kaidah hukum itu tidak berlaku surut, yakni Abah diadili pada tahun 2018 putusan MK pada tahun 2022. Lah Abah tidak terkena putusan MK tersebut karena Abah dijatuhi tahun 2018 dengan menggunakan PKPU No. 9 tahun 2016," tukasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow