Cabuli Santriwati 3 Tahun, Guru Ngaji Didakwa Pasal Berlapis
Solehudin yang merupakan Kiai Kampung, didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Kabupaten Probolinggo, SJP - Seorang guru ngaji di Kabupaten Probolinggo jalani sidang peradilan perdananya pada Kamis (13/6) atas kasus pencabulan pada santriwatinya sendiri selama kurang lebih tiga tahun.
Agenda sidang perdana ini, adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar tertutup, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kraksaan. Terdakwa dalam kasus pencabulan ini, adalah Solehudin, warga Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan.
Lelaki 54 tahun ini pun hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah. Ketika petugas menggelandangnya dari sel ke ruang sidang.
Dalam sidang, Solehudin yang merupakan Kiai Kampung, didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022.
“Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata JPU, Irene Ulfa dalam dakwaannya.
Penasehat Hukum terdakwa, Mashuda mengatakan, kliennya menerima semua dakwaan dari JPU dan tidak membantah sama sekali apa yang sudah didakwakan JPU.
Selanjutnya, sidang bagi kliennya itu akan digelar pada 25 Juni mendatang dengan agenda pembuktian dari jaksa.
"Klien kami membenarkan semua dakwaan dari JPU, sehingga tidak ada eksepsi. Jadi selanjutnya tinggal menunggu pembuktian dari Jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu.
Karena telah menghamili santrinya sendiri, yakni HM (18). Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?