Tabrak Lari Tewaskan 1 Orang di Banyakan Kediri, Warga Ngawi Diamankan

Seorang warga Ngawi berinisial DP diamankan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota setelah terlibat tabrak lari di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan pada Rabu (08/04/2026) sore kemarin. Tiga kendaraan terlibat dan satu orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

09 Apr 2026 - 19:46
Tabrak Lari Tewaskan 1 Orang di Banyakan Kediri, Warga Ngawi Diamankan
Terduga pelaku dan barang bukti di Mako Lantas Polres Kediri Kota ( foto : dok Satlantas Polres Kediri Kota)

KOTA KEDIRI, SJP - Seorang warga Ngawi berinisial DP diamankan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota setelah terlibat tabrak lari di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan pada Rabu (08/04/2026) sore kemarin. Tiga kendaraan terlibat dan satu orang meninggal dunia dalam insiden tersebut. 

Pria berusia 33 tahun itu, diamankan saat berada di kediamannya.

“Pelaku berhasil kami ungkap dalam kurun waktu kurang lebih 7 jam. Saat petugas mendatangi rumahnya, berlaku kooperatif," tutur Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, Kamis (9/4/2026).

Insiden lalu lintas tersebut bermula saat truk Isuzu dengan nomor polisi (nopol) AG 8809 AF yang dikemudikan BS (35) warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, melaju dari arah utara (Nganjuk) menuju selatan (Kediri).

Sesampainya di lokasi kejadian, truk tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sisi kanan. Namun pada saat bersamaan, di depannya sebuah sepeda motor honda Beat nopol AG 4857 ABH yang dikendarai ZSEM (21) warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol dalam posisi berhenti dengan lampu sein menyala ke arah kanan.

Karena jarak yang terlalu dekat, truk menghantam sepeda motor sampai ZSEM terlempar ke arah kanan jalan. Tragisnya, dari arah berlawanan (selatan ke utara) melaju mobil AG 1941 KW yang dikemudikan DP. Mobil tersebut kemudian menabrak korban yang sudah terjatuh di badan jalan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun kemudian dinyatakan meninggal dalam perjalanan. 

DP langsung meninggalkan lokasi usai kejadian nahas tersebut. Namun petugas Satlantas Polres Kediri berhasil mengetahui keberadaan DP melalui keterangan saksi dan closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah barang bukti dinyatakan cukup, polisi langsung mengejar dan mengamankan DP. Terkait pasal yang dikenakan, Ipda Andi Anang menuturkan pelaku terancam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Barang bukti juga telah diamankan di Mako Lantas Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk penetapan tersangka, masih menanti gelar perkara. 

“Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kejadian serupa,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow