Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Jember Ditangkap Polisi

26 Nov 2024 - 12:30
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Jember Ditangkap Polisi
Tesangka korupsi DD di Desa Tanggul Wetan saat digelandang ke Mapolres Jember. (Ulum/SJP)

JEMBER, SJP - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jember menahan Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Sulton (70) alias Tuan Takur, pada Senin (25/11/2024).

Tuan Takur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa (DD). Penetapan tersangka itu setelah Pidsus Satreskrim Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Yang bersangkutan statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” ucap Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarni Aziz, Selasa (26/11/2024).

AKP Abid menerangkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas desa dan bagi hasil pajak retribusi daerah pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Tersangka ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa,” terang AKP Abid.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menganggarkan kegiatan proyek melalui DD. Proyek itu kemudian dianggarkan seolah-olah sudah dilaksanakan. Namun nyatanya proyek pembangunan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Padahal setelah kita selidiki, itu semua tidak terlaksana. Ya bisa dikatakan fiktif,” katanya.

Tindakan tersangka itu mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp480 juta. Dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen peraturan desa (perdes) tentang APBDesa tahun 2022 dan 2023.

Kemudian, polisi juga menyita perdes tentang laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun APBDes tahun anggaran 2022–2023. Selian itu, beberapa barang bukti yang disita polisi berupa buku rekening kas desa, buku kas umum, dan buku pembantu bank.

Barang bukti lian yang disita polisi berupa dokumen laporan realisasi pelaksanaan anggaran. Kemudian perdes tentang pengelolaan tanah kas desa, dokumen hasil monitoring dan evaluasi (monev) tim fasilitator kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan surat keputusan (SK) perangkat desa.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hal itu guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Sejauh ini, sudah ada 28 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk beberapa perangkat desa.

“Saksi bisa saja nanti bertambah untuk kepentingan penyelidikan. Karena kasus ini masih terus kita kembangkan. Bisa jadi, nanti dalam perkembangan akan ada tersangka lagi,” jelas AKP Abid.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001.

 “Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Abid. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow