Diduga Bagikan Uang dan Janji Politik saat Kampanye, Paslon MUDAH Dilaporkan

Menanggapi terkait laporan tersebut, Suwito dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Pasuruan saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, dalam sebuah momentum kampanye tersebut, secara jelas dilontarkan statemen “Janji politik" oleh calon bupati Paslon nomor urut 01.

25 Nov 2024 - 19:45
Diduga Bagikan Uang dan Janji Politik saat Kampanye, Paslon MUDAH Dilaporkan
Salah satu tim kampanye saat membagikan uang ke peserta kampanye (foto isbi/sjp)

PASURUAN, SJP — Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Pasuruan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye calon bupati nomor urut 1, KH. A. Mudjib Imron, yang berpasangan dengan Hj. Wardah Nafisah, pada Senin (25/11/2024).

Menanggapi terkait laporan tersebut, Suwito dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Pasuruan saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, dalam sebuah momentum kampanye tersebut, secara jelas dilontarkan statemen “Janji politik" oleh calon bupati Paslon nomor urut 01.

"Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Pasuruan tidak memihak siapa pun baik paslon 01 maupun 02, melainkan kami temukan secara jelas adalah janji politik di luar visi misi yang disampaikan calon bupati nomor urut 01, dalam kampanye rapat umum secara terbuka yang berlangsung di Lapangan Puntir DesaMartopuro,Kecamatan Purwosari, Sabtu, 23 November lalu," ungkapnya.

Dalam salah satu momentum kampanye tersebut, dirinya menjelaskan jika janji politik itu dilontarkan oleh KH. A. Mudjib Imron yang akan memberikan hadian sapi jika ada wilayah yang memenangkan dirinya hingga 70 persen.

"Kalau ada desa menang 70 persen akan mendapat sapi. Pernyataan ini kemudian beredar luas dalam bentuk video dan viral di media sosial TikTok @pasuruancindromaneh. Dalam video itu, secara jelas pernyataan disaksikan oleh tokoh politik, Ketua Partai Pengusung, Andri Wahyudi (PDI Perjuangan), Rias Yudikari Drastika, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Pasuruan," jelasnya.

Dalam laporannya, ia meminta pada Bawaslu untuk memeriksa sebagian mereka yang hadir dalam kampanye itu, untuk dijadikan sebagia saksi.

"Maka kami minta Bawaslu untuk memeriksa mereka sebagai saksi. Kami juga sudah menyertakan nama saksi ahli yaitu Sri Sugeng Pudjiatmiko, SH, Mantan Ketua Bawaslu Jawa Timur," ungkapnya.

"Dua laporan tersebut, terjadi di tempat yang sama dengan materi pelanggaran berbeda. Yaitu memberikan janji hadiah sapi oleh KH. A. Mudjib Imron dan bagi-bagi uang di atas panggung kampanye oleh Tim Pemenangan dengan saksi Dr. H. Mufti A.N Anam," imbuhnya.

Menurutnya, peristiwa ini secara jelas dan tegas telah menodai penegakan demokrasi Pilkada Kabupaten Pasuruan. 

"Bukan hanya itu, apa yang disampaikan oleh KH. A. Mudjib Imron, diduga telah menjadi salah satu bentuk pelanggaran terhadap Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan pada ayat 1, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan, dan/atau memberikan uang atau materilainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih," jelasnya.

"Juga ayat 2, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," tambahnya.

Sementara, Zahid, Komisoner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat dihubungi melalui telepon membenarkan, jika Bawaslu menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye.

"Betul mas, tadi saya menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye hanya sebentar, karena tadi banyak tamu baik dari Pj Bupati juga dari Provinsi. Nantinya kami akan menelusuri dan menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow