DKPP Pecat Komisioner Bawaslu Surabaya karena Jalin Hubungan di Luar Nikah dengan Mantan Anggota PPK
DKPP memecat Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar, terjerat hubungan tak wajar dengan eks anggota PPK Surabaya. Kasus ini menguak aliran uang, foto mesra, hingga laporan balik ke polisi.
SURABAYA, SJP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan secara tetap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, pada Senin (25/11/2024).
Muhammad Agil dipecat terkait dugaan hubungan tidak wajar di luar pernikahan yang dilakukannya dengan perempuan berinisial PSH, salah satu mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
Pemecatan tersebut diputuskan setelah Agil terbukti melanggar etik dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024.
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito menyampaikan, keputusan ini merupakan bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya. Terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ucap Heddy, Selasa (26/11/2024).
Dalam sidang DKPP, terungkap bahwa hubungan antara Agil dan PSH sudah berlangsung sejak 2017, ketika mereka pertama kali saling mengenal sebagai senior dan junior di kampus.
Pada 2019, saat Agil menjabat sebagai komisioner Bawaslu, dia mengajak PSH bekerja sebagai stafnya. Hubungan mereka kemudian berkembang menjadi lebih intens melalui komunikasi harian via WhatsApp dan saling bertukar foto.
Pada 2021, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai pasangan. Menurut salah satu anggota sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kedekatan keduanya terbukti melalui sejumlah bukti foto dan video. Termasuk foto di pantai, bioskop, dan di mobil. Fakta ini diakui baik oleh Agil maupun PSH.
Pada 2022, PSH mengirimkan foto-foto tersebut kepada istri Agil melalui WhatsApp. Tindakan itu yang mendorong istri Agil untuk mengonfirmasi perihal kedekatan Agil dengan PSH. Agil kemudian mengakui hubungannya dengan PSH kepada istrinya.
Meski sang istri meminta PSH mengakhiri hubungannya dengan Agil, fakta persidangan menunjukkan bahwa keduanya masih menjalin hubungan hingga November 2023.
Selain itu, DKPP menemukan bahwa Agil beberapa kali memberikan dukungan finansial kepada PSH. Berdasarkan catatan transaksi, Agil mengirimkan uang sejumlah total Rp20 juta kepada PSH setelah pengaduan dilakukan.
Agil juga mengirimkan uang bulanan dengan total Rp17,5 juta selama periode Agustus 2023 hingga Maret 2024. Sebagian besar uang itu digunakan untuk kebutuhan PSH sehari-hari.
Sebelumnya, Agil telah membantah sebagian tuduhan dan mempertanyakan keabsahan pengaduan yang dilayangkan oleh PSH.
Menurut Agil, tuduhan kekerasan seksual yang diajukan PSH tidak berdasar. Karena mereka masih tetap berkomunikasi. Bahkan setelah muncul pengaduan tersebut.
“Masa kekerasan seksual setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar (hotel), kan gak masuk akal. Lengkap (bukti saya), tapi terserah hakim yang menilai," ujar Agil usai jalani sidang atas dugaan tindakan asusila di kantor KPU Jatim oleh DKPP, Kamis (10/10/2024) lalu.
Agil juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan PSH ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Menurut pengacaranya, Amru Rizal, laporan tersebut telah dilayangkan ke pihak kepolisian pada Selasa (8/10/2024).
Amru menyebut, laporan itu terkait tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menimpa Agil beserta keluarganya.
“Sudah kita laporkan ke Polres. Karena pemerasan itu kan merupakan delik aduan. Mungkin nanti akan melanjutkan terkait masalah pencemaran nama baiknya kepada istri teradu,” jelas Amru.
DKPP memerintahkan Bawaslu untuk segera melaksanakan putusan itu dalam waktu 7 hari, sejak keputusan dibacakan. Termasuk memastikan proses pemecatan berlangsung secara administratif.
Selain itu, DKPP meminta Bawaslu untuk mengawasi implementasi putusan demi menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?