Ribuan Surat Suara Pilkada Kabupaten Malang Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan sebab adanya kerusakan pada surat suara. Seperti salah cetak, sobek dan surat suara yang gambar serta tulisannya kurang terang.
MALANG, SJP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di gudang Bulog, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan itu merupakan amanat Bab III Huruf H PKPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pemusnahan dilakukan sebab adanya kerusakan pada surat suara. Seperti salah cetak, sobek dan surat suara yang gambar serta tulisannya kurang terang.
"Rusaknya seperti yang kita lihat tadi, karena memang ada sobek. Kemudian ada yang kotor. Itu termasuk kategori surat-surat yang rusak. Sehingga harus dimusnahkan," ucap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Malang, Askari, Selasa (26/11/2024).
Namun dia memastikan tidak ada surat suara yang tercoblos. Surat suara yang mengalami kerusakan untuk pemilihan gubernur Jawa Timur sebanyak 716 lembar. Kemudian surat suara untuk pemilihan bupati Malang berjumlah 1.020 lembar.
Askari menuturkan, persiapan pelaksanaan pemungutan suara sudah mencapai 99 persen. Seluruh logistik pilkada sudah didistribusikan ke masing-masing kecamatan.
"Untuk logistik sudah diantar semua. Kesiapan 99 persen. Sisanya hari H besok mungkin ya. Kalau yang dekat TPS seperti yang sudah kami distribusikan ya sesuai dengan kebutuhan sejumlah 2.060.576 DPT. Kemudian ditambah 2 persen. Alhamdulillah semuanya sudah clear," tutupnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?