Diduga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Seorang Janda Diringkus Polisi

Kasus ini berawal dari diringkusnya seorang pengedar bernama Ari, warga Jombang. Ari adalah kurir sabu yang dikendalikan seseorang dari Lapas. 

17 Oct 2023 - 13:00
Diduga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Seorang Janda Diringkus Polisi
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti (erwin/sjp)

Kabupaten Jombang, SJP - Seorang wanita berinisial MI, diringkus polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di Jombang.

Wanita berstatus janda itu ditangkap hasil dari pengembangan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sudah ditangkap lebih dulu.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, MI ditangkap di rumahnya di Perum Japan Raya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Senin (2/10/2023). 

"Penangkapan MI dari pengembangan tersangka Ari yang ditahan sebelumnya," kata Komar, Selasa (17/10/2023).

Kasus ini diakuinya berawal dari diringkusnya seorang pengedar bernama Ari, warga Jombang. Ari adalah kurir sabu yang dikendalikan seseorang dari Lapas. 

"Ari ini kuda dari Lapas di Madura, dia menyerahkan sabu kepada MI di Mojokerto," katanya. 

Dari pengakuan Ari, penyidik Satresnarkoba Polres Jombang langsung bergerak menciduk MI yang berada di rumahnya. 

Dalam penggeledahan di rumah MI di Mojokerto, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 15 gram. 

"Sabu-sabu tersebut kami temukan di dalam kamar MI," katanya. 

Komar menegaskan, berdasarkan pengakuannya, barang tersebut dikonsumsi sendiri. Kendati begitu, pihak kepolisian tidak langsung percaya dan masih terus mendalaminya. 

"Pada saat diamankan, MI tidak menggunakan sabu tetapi positif narkoba," katanya. 

Lebih lanjut mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya itu menegaskan bahwa tersangka ditahan meski dia mengaku hanya sebagai pengguna. Sebab barang buktinya cukup lumayan banyak. 

"Jikalau sabu di bawah 1 gram maka bisa kita rehabilitasi, karena di sini kurang lebih 15 gram, maka dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tandasnya. 

Terkait hal ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (**)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow