Direktur PT Times International Klaim Uang Rp100 Juta dalam Kasus Gratifikasi Eko Darmanto Hanya Utang
Terdakwa Eko Darmanto disangkakan dalam dakwaan penerimaan uang itu disamarkan dengan pembelian sejumlah aset. Dari properti hingga puluhan kendaraan mewah didakwa pasal berlapis.
Surabaya, SJP - Direktur PT Times International, Irwan Daniel Murssy mengaku uang Rp 100 juta disebut dalam dakwaan atas kasus dugaan gratifikasi Rp 23,5 miliar oleh terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto, diakui uang pinjaman (utang) dalam keterangan saksi di PN Tipikor, Surabaya, Selasa (4/6).
Suami penyanyi Maia Estianty ini juga mengakui pernah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh KPK.
Dalam keterangan sidang, Irwan katakan bahwa perusahaannya bergerak di bidang retail berupa produk jam tangan, tas, baju dan lain sebagainya.
"Saya sadari kalau bisnis yang saya geluti ini sering bersentuhan langsung dengan pihak institusi Bea Cukai karena memang bergerak di sektor importir. Karna sebagai distributor jam tangan dan pakaian impor dan membawahi merek-merek internasional," ujarnya.
Disela sidang, penuntut umum juga bertanya kepada saksi Irwan, apakah mengenal terdakwa? Irwan pun menjawab, perkenalan dengan terdakwa Eko Darmanto kenalnya pada 2006 lalu. Saat itu, terdakwa memperkenalkan diri saat ia sedang berada di Hotel Hyatt, Jakarta.
"Beliaunya (terdakwa, Eko Darmanto, red) datang langsung memperkenalkan diri nama dan menyebut dari bea cukai. Tapi saya tidak tahu jabatannya," ucapnya.
Kemudian, Penuntut Umum (PU) dari KPK lantas mulai pertanyakan soal uang Rp 100 juta yang diduga menjadi gratifikasi. Irwan pun ceritakan, perolehan uang Rp 100 juta itu adalah uang utang yang dipinjamkannya pada saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Time International Group.
"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp 100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," beber Irwan.
Irwan mengaku tidak mengetahui jika uang Rp 100 juta untuk Eko Darmanto terkait masalah kepabeanan. Ia bersikukuh, jika uang Rp 100 juta dari dirinya itu dipinjamkannya untuk Rendie.
"Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," bebernya.
Irwan mengaku baru mengetahui jika uang yang dipinjam oleh Rendhie diberikan kepada Eko Darmanto melalui rekening Ayu Andini. Ia pun, mengaku tidak kenal nama dalam rekening dimaksud.
"Saya tahunya saat saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti," ujarnya.
Selanjutnya, saat dimintai keterangan terkait masalah kepabeanan oleh penuntut umum, Irwan secara terbuka sampaikan jika sempat ada kendala terkait jumlah jam dengan kotak box jam.
"Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangan karna sudah saya berikan kepercayaan untuk kelola bisnis retil yang sudah berjalan," jelasnya.
Dalam perjalanan, sebut Irwan bahwa operasional perusahaan PT Time International Group gunakan jasa import di tiga tempat bea cukai seperti Cengkareng, Tanjung Priuk, dan Tanjung Perak Surabaya.
Sehingga, lanjut Irwan saat adanya audit dari bea cukai Cengkareng, membuat perusahaannya dirinya dipanggil untuk diperiksa terkait usahanya sering lalu lintas di Cengkareng guna urus kepabeanan.
"Karena paling sering perusahaan kami untuk pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil," urainya.
Saat disinggung Irwan kenal dengan terdakwa Eko Darmanto, Irwan hanya sesekali bertemu di Hotel Hyatt, Jakarta.
"Itu hanya 2 menit dan terdakwa Eko Darmanto hanya minta foto saja setelah itu tidak pernah ketemu atau berkomunikasi lagi," ingatnya.
Sementara itu, PU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho terangkan dari kesaksian Irwan dalam fakta sidang memang nyatakan uang itu diperoleh pinjaman yang dilewatkan Rendhie untuk diberikan sejumlah uang Rp 100 juta, yang tidak ada hitam di atas putih atau perjanjian kepada terdakwa.
"Jadi katanya kan meminjamkan uang sebesar itu tapi tidak ada perjanjian hitam diatas putihnya alias tidak ada kesepakatan. Tentunya, kita akan lihat pembuktian saling berkesesuaian lainnya. Kita akan hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan seperti Rendie maupun Ayu mendatang bisa diambil keterangan," tutupnya kepada awak media.
Untuk diketahui, terdakwa Eko Darmanto disangkakan dalam dakwaan penerimaan uang itu disamarkan dengan pembelian sejumlah aset. Dari properti hingga puluhan kendaraan mewah.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu berupa perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyamarkan asal usul," demikian dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang perdana di PN Tipikor, Surabaya (14/5).
Menyamarkan dan menyembunyikan aset dimaksud KPK adalah berupa:
Melakukan pembayaran pembangunan rumah di atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
• 1 (satu) unit apartemen/Satuan Rumah Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6;
• Mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Desa/Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Provinsi Jawa Barat);
• 4 (empat) bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 2 (dua) bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 1 (satu) unit apartemen/ Satuan Rumah Susun Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31;
• Membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa 1 (satu) unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 m2;
• 1 (satu) unit mobil Mini Cooper, warna Biru Metalik, tahun 2015;
• 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno, warna Putih Metalik, tahun 2018;
• 1 (satu) unit BMW 53011 LUX G30, warna hitam metalik, tahun 2018;
• 1 (satu) unit Mercedes Benz CLA 200 AMG, warna Polar White, tahun 2018;
• 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2, warna Hitam Metalik, tahun 2019;
• 1 (satu) unit Mobil MAZDA, warna Merah Metalik, tahun 2019;
• 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013 Warna Hitam;
• 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih;
• 1 (satu) unit mobil Chevrolet Bellair, warna Biru Putih, tahun 1955;
• 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson, warna orange tahun 2009;
• 1 (satu) unit Motor Harley Davidson Type FLSTFB warna hitam tahun pembuatan 2010;
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna kombinasi biru putih;
• 1 (satu) unit mobil Merk Chevrolet warna kombinasi putih hijau;
• 1 (satu) unit mobil Merk CHEVROLET warna Merah, Type Mesin Isuzu 4B02;
• 1 (satu) unit mobil Merk FARGO, warna merah tahun 1957;
• 1 (satu) unit mobil Jeep Model Willys warna hijau;
• 10 (sepuluh) tas berupa: 1 (satu) buah tas wanita warna orange-coklat polos merek Hermes-Paris; 1 (satu) buah tas wanita warna Biru polos merek Hermes-Paris; 1 (satu) buah tas wanita warna Ungu-Putih ukuran besar merek Gucci; 1 (satu) buah tas wanita warna Krem merek Balenciaga; 1 (satu) buah tas wanita kulit warna Hitam merek YSL (Saint Laurent); 1 (satu) buah tas wanita warna Hitam-Cokelat Putih bermotif merek Goyard; 1 (satu) buah tas wanita warna biru dengan logo lingkaran besar merek Tory Burch; 1 (satu) buah tas wanita warna Cokelat-ungu-hijau motif gambar kuda dan kotak-kotak merek Loup Noir; 1 (satu) buah tas wanita warna Merah motif mozaik merek Bottega Veneta; 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat dengan logo inisial GG dan aksen garis lurus merah-hijau merek Gucci.
Pembelian sejumlah aset di atas diduga dari uang hasil tindak pidana. Atas perbuatannya itu, Eko Darmanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga dijerat pasal gratifikasi atas penerimaan uang Rp 23,5 miliar dari sejumlah pengusaha.
Sedangkan, dugaan gratifikasi Eko Darmanto disebut juga dalam dakwaan penuntut umum KPK. Antara lain dari Andri Wirjanto sebesar Rp 1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp 6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300 juta, dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp 200 juta.
Lalu dari Irwan Daniel Mussry Rp 100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp 30 juta, Martinus Suparman Rp 930 juta, Soni Darma Rp 450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta, dan Benny Wijaya Rp 60 juta.
Termasuk dari S Steven Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar, Lin Zhengwei, dan Aldo Rp 204,3 juta, dan pengusaha anonim Rp 10,9 miliar.
Dakam kasus gratifikasi terdakwa, pada dakwaan pertama itu, Eko Darmanto didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?