Diduga Ilegal, Pemilik Proyek Urukan Gresik Utara Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

25 Jun 2024 - 06:30
Diduga Ilegal, Pemilik Proyek Urukan Gresik Utara Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan
Pekerja di lokasi proyek Urukan di Gresik Utara tepatnya di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu(SJP)

Kabupaten Gresik, SJP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bakal memanggil pemilik proyek pengurukan tambak produktif yang berada di Gresik Utara tepatnya di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.

Alasannya, pemilik proyek tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga aktivitas proyek pengurukan itu diduga ilegal alias belum mengantongi izin.

Lokasi proyek pengurukan pengurukan tambak itu berada di timur gapura masuk Kecamatan Ujungpangkah. Kabarnya, lahan tersebut akan dimanfaatkan menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta pertokoan.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, anak buahnya telah mendatangi lokasi pada Senin (24/6/2024) pagi. Saat itu, orang yang berada di proyek tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

"Ditanyai tentang dokumen ijin yang dimiliki, tetapi gak bisa menujukkan," ujar Sinaga.

Berdasarkan temuan fakta tersebut, Sinaga menyatakan akan memanggil pemilik proyek melakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP Gresik.

"Akan kita panggil besok, dipanggil ke kantor supaya membawa perizinan yang dimiliki," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Reza Pahlevi memastikan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin.

"Belum ada izinnya," terangnya singkat menanggapi proyek urukan di Sidayu yang didatangi personel Satpol PP Gresik.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow