Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Modus Beri Tumpangan Gratis di Malang

Aksi keji pencabulan dengan modus memberikan tumpangan pada korban akhirnya menemui titik terang. Polisi dan pihak berwenang telah meringkus pelaku serta menjalankan proses peradilan dengan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada pelaku.

27 Sep 2023 - 23:45
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Modus Beri Tumpangan Gratis di Malang
Pelaku pencabulan saat digelandang oleh petugas

Kabupaten Malang, SJP – Pelaku pencabulan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim.

Berdasarkan keterangan Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam rilis Humas Polres Malang pada Rabu (27/9/2023), peristiwa ini terjadi pada tahun 2022, tepatnya pada 26 Maret 2022.

Kompol Wisnu mengungkapkan, tersangka pencabulan tersebut ialah VC (35), warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Kejadian tindak pidana ini terjadi di tanggal 26 Maret 2022, tepatnya pukul 20.00 di seputaran wilayah Malang, tepatnya di wilayah Singosari Karanglo,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (27/9/2023).

Akibat perbuatan keji pelaku ini, korban perempuan YA (26) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka-luka dan pendarahan hebat pada bagian vitalnya.

Sementara itu, tim gabungan Reserse Polres Malang dan Polsek Singosari berhasil menangkap VC pada 12 September 2023 setelah sebelumnya tersangka berhasil kabur ke wilayah Blora, Jawa Tengah, dan Blitar.

Lebih lanjut Wisnu juga menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa nahas tersebut bermula saat korban YA (26) selesai bekerja dan hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kala itu, YA (26) menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari. Kemudian, tersangka pun menghampiri korban dan menawarkan tumpangan pulang kepada korban.

Saat itu, tersangka VC yang berprofesi sebagai sopir angkut sayur berjanji akan mengantar pulang korban dengan dalih jalur pengiriman sayur yang searah dengan jalan pulang.

Sialnya, korban menyetujui dan kemudian tanpa curiga menumpang kendaraan pikap GrandMax yang dikendarai oleh tersangka.

Usai mengantar sayur, tersangka kemudian mengganti kendaraan dengan sepeda motor dan membonceng korban.

Akan tetapi, saat perjalanan pulang, nahasnya tersangka VC tidak membawa korban pulang ke rumahnya melainkan mengarahkannya ke Kebun Teh Wonosari. 

Aksi bejat VC bermula pada saat keduanya berada di jalan yang sepi di Desa Toyomarto. Secara mendadak tersangka VC menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Korban VA menolak dengan tegas ajakan tersangka VC. Dengan tega, tersangka VC kemudian melayangkan pukulan brutal pada wajahnya.

Tidak hanya itu, pelaku yang berhasil melepas celana korban kembali melakukan kekerasan seksual menggunakan jari tangannya hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.

“Yang bersangkutan merayu korban, sempat ada penolakan dari korban sehingga terjadi kekerasan yaitu berupa pemukulan baik itu di bibir," jelas Kompol Wisnu.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka VC melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut. Beruntung, warga menemukan korban yang mengalami luka serius dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah kejadian yang bersangkutan kabur ke seputaran wilayah Jawa Tengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, tersangka sempat menenggak minuman keras sebelum melancarkan aksinya.

Namun demikian, tersangka tidak sepenuhnya hilang kesadaran dan sanggup mengendarai kendaraan hingga melakukan perbuatan tersebut. 

“Tersangka sebelum melaksanakan aksinya, mengkonsumsi minuman keras, tapi dalam kondisi sadar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka VC terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Singosari. Terhadapnya dikenanakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (**)

Editor: Queen Ve
Sumber: rilis Humas Polres Malang

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow