Dianggap Cemari Lingkungan, Warga Desa Betet Nganjuk Desak Tempat Usaha Penyembelihan Ayam Ditertibkan

07 Jul 2025 - 13:35
Dianggap Cemari Lingkungan, Warga Desa Betet Nganjuk Desak Tempat Usaha Penyembelihan Ayam Ditertibkan
Warga Desa Betet menandatangani nota kesepahaman (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP—Warga RT 19, RW 05, Dusun Barik, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, mengaku resah oleh bau tidak sedap yang ditimbulkan limbah usaha penyembelihan ayam di lingkungan mereka.

Sebanyak 20 warga telah membubuhkan tanda tangan menuntut Pemerintah Desa (Pemdes) Betet mengambil langkah tegas menyikapi persoalan tersebut. Mereka berharap agar tempat usaha penyembelihan ayam itu ditutup.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, gangguan bau tidak sedap dari limbah usaha itu sudah berlangsung cukup lama. Limbah itu dianggap mencemari lingkungan. Warga khawatir akan mengancam kesehatan.

“Kami meminta agar desa segera menindaklanjuti dan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha penyembelihan ayam yang membuang limbah sembarangan. Sudah berulang kali menyampaikan keluhan, tapi belum ada tindakan. Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dan sehat,” ungkapnya, Senin (7/7/2025).

Surat tuntutan yang ditandatangani 20 warga itu berisi tiga poin. Yaitu melarang pengusaha membuang limbah serta kotoran yang menyebabkan sungai tercemar. Kemudian melarang membuang kotoran ayam di depan rumah walau di tanah pekarangan sendiri.

Tuntutan terakhir yaitu pemilik usaha penyembelihan ayam harus memiliki fasilitas atau sarana instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dirancang untuk mengolah air limbah dari berbagai sumber agar aman dibuang.

Tanda tangan warga itu dikumpulkan oleh Desy Rahayu, ketua RT setempat, secara door to door.

”Kami tidak memaksa, ada sebagian warga yang tidak mau tanda tangan karena alasan sungkan. Karena pengusaha pemotongan ayam itu tetangga sendiri. Tapi jika diajak musyawarah ke desa siap hadir,” ucap Desy.

Di lain pihak, aktivis lingkungan hidup, Rendra W Budiman mengatakan, pembuangan limbah darah ayam ke sungai sangat berbahaya karena dapat mencemari air dan merusak ekosistem sungai.

Menurutnya, darah ayam mengandung bahan organik tinggi yang dapat menyebabkan penurunan kualitas air, kematian biota sungai, dan penyebaran penyakit.

Selain itu, pembuangan limbah ini juga melanggar peraturan perundang-undangan yang melarang pembuangan limbah ke sungai.

"Kami mengimbau pentingnya sarana IPAL untuk pengusaha pemotongan ayam di antaranya adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan. Artinya bisa membantu menjaga kualitas air dan tanah," terang Rendra.

Hal itu, kata Rendra, juga bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Air limbah yang tidak diolah dapat menjadi sumber penyakit. IPAL berfungsi untuk menghilangkan bakteri dan virus berbahaya.

”Harapan kami, IPAL juga membantu mencegah eutrofikasi, kondisi yang merusak kehidupan,” ujarnya.

Dengan eskalasi gejolak yang belum reda, warga Desa Betet berharap ada tindakan tegas dari pemerintah desa agar lingkungan mereka kembali bersih dan aman dari limbah berbahaya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow