Tak Kantongi Izin, Satpol PP Beri Peringatan Keras 6 Pemilik Reklame

Kepala Bidang Ketentraman & Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, pihaknya menemukan bahwa 6 titik tersebut tidak mengantongi surat izin pemasangan reklame.

29 Feb 2024 - 12:00
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Beri Peringatan Keras 6 Pemilik Reklame
Tampak sebuah bank yang dikunjungi oleh beberapa petugas Satpol PP Kota Mojokerto, karena tidak memiliki izin pemasangan reklame (Satpol PP Kota Mojokerto/SJP)

Kota Mojokerto, SJP - Maraknya laporan warga soal pemasangan reklame yang tak memiliki izin dan tetap terpampang, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto melakukan penertiban.

Dari penindakan itu, petugas berhasil menemukan ada 6 titik reklame yang akhirnya diberikan surat peringatan oleh petugas.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, pihaknya menemukan bahwa 6 titik tersebut tidak mengantongi surat izin pemasangan reklame.

"Mereka ini sudah terbukti tidak mendapatkan atau mengantongi surat izin pemasangan baliho atau reklame di tempat umum. Sehingga, kami berikan peringatan keras," ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Fudi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan 6 pemilik reklame melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto pasal 4 nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Kita minta mereka untuk menandatangani surat bermaterai dan menyanggupi untuk mengurus izin materi reklame sesuai Perda yang berlaku. Jika tidak diurus, maka akan kami bongkar," terangnya.

Sebagai informasi, dari 6 titik itu diantaranya reklame Mandiri Tunas Finance serta Optik Yoga di Jalan Bhayangkara, Pari Distro, Toko Sepeda Listrik U Winfly, dan bangunan yang berada di Jalan Majapahit.

Kemudian, reklame Cafe Bento Jalan Kedungsari, Rumah Pijat Djemari & pusat oleh-oleh Kanaiya yang berada di. Jalan Empunala. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow