Di Malang, Penjual Chip High Domino Island Bisa Menjadi Tersangka
Para penjual atau pembeli bisa dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MALANG, SJP – Chip Higgs Domino merupakan alat transaksi yang digunakan dalam game online Higgs Domino Island.
Chip tersebut bisa didapatkan dengan menang dalam permainan, dan chip tersebut dapat digunakan untuk membeli item dalam game.
Namun fenomenanya, chip tersebut bisa dibeli baik melalui online atau konvensional dengan membelinya.
Padahal hal ini sudah ada hukumnya. Para penjual atau pembeli bisa dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo.
Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penerapan pasal tersebut kali ini dilakukan Kepolisian Resor Malang (Polres Malang) Polda Jawa Timur, yang kembali mengungkap jaringan perjudian (Judol) online di Kabupaten Malang.
Giliran Unit Reskrim Polsek Wonosari, yang berhasil menangkap seorang pria asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari berinisial HM (37).
Ditangkapnya HM sebab terlibat dalam peredaran chip koin yang diperjualbelikan untuk permainan judol.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan jika penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Dari hal tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HM di rumahnya, Senin 4 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
"Diduga kuat HM terlibat dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online," ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Polres Malang, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.
Mulai dari kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, serta ponsel yang digunakan dalam bertransaksi jual beli chip.
Selain itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip di aplikasi komunikasi.
Diketahui, HM sudah menjalankan praktik ini sejak lima bulan terakhir.
"Pelaku bisa menjual antara 20 hingga 30 bilion chip dengan harga Rp 7 ribu per bilion. Keuntungan yang diperoleh pun cukup signifikan, mencapai sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per hari," terangnya.
"Omzet yang didapatkan bisa mencapai Rp 200 ribu dalam sehari. Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin," imbuhnya.
Atas perbuatannya, HM sudah ditahan pihak Polsek Wonosari untuk proses penyidikan dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak Polres Malang bakal terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas judol yang meresahkan dan dapat merusak moral serta keamanan lingkungan.
Pihaknya memastikan akan terus menindak tegas praktik perjudian yang melanggar hukum.
"Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang".
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya. (*)
Editor : RIzqi Ardian
What's Your Reaction?