Ini Rincian Jumlah Pemilih Disabilitas di Kabupaten Bondowoso

KPU harus memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih disabilitas, mulai dari fasilitas, hingga kemudahan dalam mencoblos surat suara di TPS.

06 Nov 2024 - 17:30
Ini Rincian Jumlah Pemilih Disabilitas di Kabupaten Bondowoso
Komisioner KPU Bondowoso, divisi teknis dan penyelenggara, Abu Sofyan, (tengah) (Foto: Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso memastikan semua masyarakat di Bumi Ki Ronggo bisa menyalurkan hak suaranya pada 27 November mendatang.

Tak terkecuali masyarakat disabilitas, yang saat ini jumlahnya mencapai 4.492 pemilih. Mereka juga bisa berkontribusi untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso. 

Berdasarkan data yang diberikan oleh KPU Bondowoso, jumlah pemilih disabilitas terbagi 6 kriteria. Sementara, pemilih disabilitas fisik paling banyak, dengan 2.112 pemilih.

Sementara, disabilitas intelektual tercatat 440 orang, disabilitas mental 679 orang, disabilitas wicara 691orang, disabilitas rungu 221orang, dan disabilitas netra tercatat ada 394 orang. 

"Secara porsentase jumlahnya 0,74 persen dari daftar pemilih tetap," ungkap Komisioner KPU Bondowoso, divisi teknis dan penyelenggara, Abu Sofyan, pada Rabu (6/11/2024). 

Selain itu, KPU RI memberikan atensi kepada KPU Bondowoso untuk memberi pelayanan terbaik dengan menyediakan TPS (tempat pemungutan suara) yang ramah disabilitas. 

“Artinya, harus accesable atau mudah diakses pemilih disabilitas,” ujarnya. 

Abu Sofyan merinci, kriteria TPS yang ramah disabilitas, di antaranya, diusahakan tak ada tangga yang mempersulit pengguna kursi roda, ukuran pintu masuk harus lebih lebar dari ukuran kursi roda. 

Sedangkan, untuk mempermudah pemilih disabilitas netra, KPPS harus mempersiapkan TPS yang akses jalannya tidak becek atau licin. 

"Teman-teman disabilitas harus diperhatikan," ungkapnya. 

Sementara, untuk pemilih disabilitas netra ini saat mencoblos akan didampingi oleh keluarga. Namun, jika nanti memang tak mampu untuk ke TPS, maka, akan ada KPPS yang mendatangi pemilih. 

"Ketentuan pendamping itu adalah pihak keluarga. Dan ada formulir pendamping KWK," jelasnya. 

“Kami sudah memberikan bimbingan teknis pada sejumlah pemilih disabilitas di Aula Ijen View beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow