Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Nganjuk Digelar, Keluarga Korban Harapkan Keadilan

Pengadilan Negeri Nganjuk menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil, sementara pendamping hukum menegaskan pentingnya perlindungan hak korban serta pemulihan anak selama proses peradilan berlangsung.

09 Jul 2026 - 20:57
Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Nganjuk Digelar, Keluarga Korban Harapkan Keadilan
Terduga pelaku ruda paksa berinisial FWF (35) asal Kertosono (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Pengadilan Negeri Nganjuk mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak pada Kamis (9/7/2026). Persidangan tersebut dihadiri orang tua korban yang berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi anak mereka.

Usai persidangan, ibu korban menyampaikan harapannya agar majelis hakim memeriksa perkara secara cermat dan memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami berharap proses persidangan berjalan dengan adil dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak kami," ujarnya.

Pihak keluarga mengaku akan terus mengikuti jalannya proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum. Mereka berharap proses peradilan juga dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan bagi korban.

Penasihat hukum korban, Firman Adi, mengatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung di pengadilan dan berharap perkara ini dapat diputus berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," kata Firman.

Ia menambahkan, korban juga membutuhkan dukungan dan proses pemulihan yang berkelanjutan. Karena itu, selain penegakan hukum, perhatian terhadap pemulihan korban juga dinilai menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.

Sebelumnya, perkara ini berawal dari laporan keluarga korban kepada kepolisian pada tahun 2024 terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Terduga pelaku berinisial FWF (35) sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan terduga pelaku. Kepolisian saat itu juga mengajak masyarakat memberikan informasi yang dapat membantu proses pencarian.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk saat itu, AKP Sukaca, menyatakan pihaknya memprioritaskan penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak dan berkomitmen mengusut kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk. Seluruh rangkaian persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow