Kasus SK ASN Palsu Seret Oknum PNS di Gresik Jadi Tersangka
PNS yang bertugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik, itu diduga terlibat aktif dalam sindikat SK ASN palsu sehingga mengakibatkan belasan korban tertipu.
GRESIK, SJP — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Agus Supriyono (55), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan surat keputusan (SK) ASN palsu.
PNS yang bertugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik, itu diduga terlibat aktif dalam sindikat SK ASN palsu sehingga mengakibatkan belasan korban tertipu.
"Benar (Agus) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, Kamis (9/7/2026).
Ipda Komang mengatakan, tersangka Agus diduga terlibat aktif dalam sindikat bersama Antoni, yang telah lebih dulu ditahan. Agus diduga sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan dan bantuan kepada tersangka Antoni dalam melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengurusan lowongan kerja ASN.
Agus dipersangkakan melakukan pembantuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Juncto tindak pidana pokok yang dilakukan oleh tersangka Antoni.
Diketahui sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan Antoni sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen SK ASN di Pemkab Gresik. Pria 46 tahun warga Kecamatan Cerme, Gresik ditangkap saat kabur ke Kalimantan dengan membawa istri dan anaknya setelah kasus ini viral, tertanggal 6 April 2026.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Kasus penipuan SK ASN ini telah memakan sebanyak 14 korban.
Modus yang dilakukan dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.
Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

