Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen, Isa Zega Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pencemaran Nama Baik

Isa Zega menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di PN Kepanjen. Ia mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terkait unggahannya yang diduga merugikan Shandy Purnamasari dan MS Glow.

25 Feb 2025 - 15:00
Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen, Isa Zega Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pencemaran Nama Baik
Di hadapan awak media selebgram Adrena Isa Zega menjawab pertanyaan wartawan terkait eksepsi, usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025). (Hafid/SJP)

MALANG, SJP – Selebgram Adrena Isa Zega menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025).

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang bermula dari laporan Shandy Purnamasari, istri pengusaha kondang Juragan99. 

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi 

Isa Zega, yang juga dikenal sebagai figur kontroversial di media sosial, kini menjadi transgender pertama yang ditahan di Lapas Perempuan Malang sejak kasus ini mencuat.

Sebelumnya, transgender kelahiran Sibolga ini sempat mengajukan praperadilan. Namun upayanya kandas setelah permohonan tersebut ditolak.

Dalam dakwaan JPU, Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahannya di sejumlah akun media sosial termasuk Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang saat laporan dibuat masih dalam keadaan publik dan dapat diakses oleh banyak orang.

Unggahan tersebut disebut-sebut telah memperoleh lebih dari seribu like serta komentar dari para pengikutnya, yang menunjukkan luasnya jangkauan konten tersebut. 

Menurut JPU, unggahan Isa Zega mengandung unsur fitnah dan merugikan Shandy Purnamasari. Baik secara pribadi, maupun terhadap brand kosmetiknya, MS Glow.

“Bahwa semua unggahan dari akun Instagram dan TikTok terdakwa mengandung informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan dan cenderung mendiskreditkan saksi Shandy Purnamasari serta produk kosmetik miliknya,” kata JPU, Ari dalam pembacaan dakwaan.

Atas perbuatannya, Isa Zega didakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Menanggapi dakwaan tersebut, Isa Zega dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia menilai, ada kesalahpahaman terkait unggahan yang menjadi dasar laporan hukum ini. Bahkan terkait ejekannya mengatakan Shandi sebagai Shaun the sheep.

"Karena Shaun the Sheep itu bukan Shandy Purnamasari. Dibilang saya memelesetkan, itu halusinasi saya. Karena kalian tahu saya ada dongeng online," ujar Isa Zega usai sidang.

Menurut manajer artis ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa unggahannya mengandung unsur pemerasan, pemaksaan, atau pengancaman sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. 

Oleh karenanya, dia dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

"Makanya diajukan eksepsi. Karena undang-undang itu ada tuntunannya. Kalau tidak ada bukti pemerasan, pemaksaan, pengancaman, maka harus diajukan keberatan," tegasnya.

Sidang berikutnya direncanakan tanggal 4 Maret 2025 yang akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan Isa Zega diterima atau ditolak oleh majelis hakim. Jika ditolak, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran Isa Zega sebagai selebgram transgender yang kerap terlibat kontroversi.

Berdasarkan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Adrena Isa Zega saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) perempuan Malang sejak 23 Januari 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah proses penyelidikan oleh Polda Jawa Timur, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025.

Dalam dakwaan, Adrena Isa Zega diduga melakukan penyalahgunaan data elektronik milik MS Glow dan menyebarkannya tanpa izin.

Tindakannya berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, dia masih berada dalam tahanan Rutan Malang sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow