LInK Desak Bupati dan DPRD Jombang Audit Total Bank Jombang
Direktur LInK, Aan Ansori, mengungkapkan perkara kredit yang menjerat Ngatini tidak hanya dipandang sebagai perkara perdata saja, namun lebih dari itu bisa menjadi momen untuk melakukan koreksi terhadap kinerja Bank plat merah itu.
JOMBANG, SJP - Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) mendesak Bupati dan Legislator Jombang melakukan audit total terhadap kinerja PT BPR Bank Jombang menyusul bergulirnya kasus kredit yang menjerat Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Direktur LInK, Aan Ansori, mengungkapkan perkara kredit yang menjerat Ngatini tidak hanya dipandang sebagai perkara perdata saja, namun lebih dari itu bisa menjadi momen untuk melakukan koreksi terhadap kinerja Bank plat merah itu.
Aan Ansori menghawatirkan jika bahwa praktik dugaan pengambilan keuntungan terhadap nasabah kecil telah menjadi pola yang terstruktur dan berpotensi melanggar hukum.
"Kasus Ngatini adalah pintu masuk strategis untuk mengaudit total kinerja Bank Jombang. Cara-cara bank ini mengambil keuntungan dari nasabah miskin terindikasi menggunakan metode yang berlawanan secara hukum," ujar Aan Ansori dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Dikuatirkan cara-cara pengambilan keuntungan kepada rakyat kecil dengan mekanisme perbankan ini telah dinormalisasi sebagai bagian dari strategi normatif bank.
"Fenomena ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena menyangkut perlindungan terhadap masyarakat ekonomi lemah yang seharusnya menjadi prioritas layanan perbankan daerah," bebernya.
Lebih jauh, Aan Ansori menyoroti posisi Bank Jombang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana kinerja bank tersebut dalam mengelola dana milik publik.
Ia mengungkap fakta bahwa sejak tahun 2006, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah mengucurkan dana penyertaan modal ke Bank Jombang senilai kurang lebih Rp50 miliar. Dana sebesar itu, mestinya harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Ada hak publik di sana. Sejauhmana penyertaan modal itu telah kembali? Sejauhmana penyertaan itu telah menyehatkan perusahaan? Dan sejauh mana bank tersebut berkontribusi aktif dalam pengembangan UMKM serta pengentasan kemiskinan?" tegas Aan.
Sebagai pemerhati masalah sosial, Aan Anshori mendorong agar publik dan DPRD Jombang segera meminta laporan pertanggungjawaban yang detail, bukan sekadar angka-angka di atas kertas.
Menurut Aan, tanggung jawab utama atas persoalan ini berada di pundak Direksi Bank Jombang. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Bupati Jombang, sebagai wakil kuasa pemilik modal, tidak bisa lepas tangan. Jika direksi terbukti tidak optimal dalam menjalankan tugas dan terlibat dalam kasus Ngatini, maka bupati harus berani mengambil langkah tegas.
"Bupati harus berani merombak direksi jika terbukti tidak optimal bekerja dan terlibat dalam kasus Ngatini," tegasnya.
Aan juga menekankan bahwa kunci penyelesaian persoalan ini ada di tangan Bupati dan Ketua DPRD Jombang. Ia mengingatkan agar kasus Ngatini jangan hanya dilokalisir sebagai perkara biasa yang akhirnya diselesaikan secara damai tanpa membongkar akar masalah. Menurutnya, ada persoalan sistemik yang harus dibenahi agar praktik serupa tidak kembali menimpa masyarakat kecil lainnya.
"Jangan sampai kasus Ngatini hanya dilokalisir sebagai kasus biasa. Ini adalah ujian bagi kepemimpinan daerah untuk membuktikan bahwa mereka berpihak pada keadilan dan transparansi," pungkas Aan Ansori. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

