Resmi Ditahan, Ini Peran PNS Pemkab Gresik dalam Sindikat SK ASN Palsu

Agus atau inisaial AP merupakan tersangka kedua yang diringkus. Sebelumnya, petugas telah menangkap tersangka utama, bernama Antoni yang berusaha melarikan diri di wilayah Kalimantan Tengah.

10 Jul 2026 - 18:14
Resmi Ditahan, Ini Peran PNS Pemkab Gresik dalam Sindikat SK ASN Palsu
Agus Supriyono berbaju tahanan digelandang di Mako Polres Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Penyidik Polres Gresik resmi menahan Agus Supriyono, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus Surat Keputusan (SK) ASN palsu. Penahanan ini dilakukan untuk mendalami peran strategis oknum abdi negara tersebut di dalam sindikat penipuan atas belasan korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan Agus atau inisaial AP merupakan tersangka kedua yang diringkus. Sebelumnya, petugas telah menangkap tersangka utama, bernama Antoni yang berusaha melarikan diri di wilayah Kalimantan Tengah.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan bukti surat dan elektronik. Pada tanggal 29 Juni kami telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan saudara AP selaku ASN di Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Gresik selaku tersangka kedua," kata AKP Arya, Jumat (10/7/2026).

AKP Arya menjelaskan, penetapan status tersangka AP karena diduga terlibat aktif dalam penipuan rekrutmen SK ASN palsu yang menjerat belasan korban. AP membantu mengenalkan para korban terhadap tersangka utama dalam sindikat penipuan rekrutmen SK ASN palsu. 

Penyidik menyimpulkan bahwa tanpa ada keterlibatan AP, maka peristiwa ini tidak akan bisa terjadi. Para korban dijanjikan masuk ASN PPPK dengan membayar sejumlah uang hingga ratusan juta per orang.

"Jadi sampai dengan 14 korban tersebut semua difasilitasi oleh saudara AP dijanjikan untuk kelulusan PPPK atau CPNS sampai dengan penyerahan uang," jelasnya. 

Menurut AKP Arya, tersangka AP juga menerima bagian dari hasil transaksi uang pembayaran para korban.

"Dari keterangan tersangka utama, saudara AP sudah menerima (bagian pembayaran korban). Keterangan saksi dan korban juga mengarah ke situ. Jadi nanti kita lihat perkembangannya," pungkasnya. 

AP dipersangkakan melakukan pembantuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Juncto tindak pidana pokok yang dilakukan oleh tersangka Antoni.

Diketahui sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan Antoni sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen SK ASN di Pemkab Gresik. Pria 46 tahun warga Kecamatan Cerme, Gresik ditangkap saat kabur ke Kalimantan dengan membawa istri dan anaknya setelah kasus ini viral, tertanggal 6 April 2026.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Kasus penipuan SK ASN ini telah memakan sebanyak 14 korban. Modus yang dilakukan dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow