Terbukti Edarkan Sabu, Wanita LC Asal Ngoro Terancam Hukuman 7 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti mengatakan, terdakwa Miyabi terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Kabupaten Mojokerto, SJP - Wanita lady companion (LC) bernama Mya Perwita Sari (Miyabi) (28), kini harus dihadapkan dengan bayang-bayang hukuman berat.
Pasalnya, ia dituntut oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto selama 7 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar akibat tindakannya yakni mengedarkan 11 paket sabu.
Ia pun tampak menunduk sembari mendengarkan tuntutannya dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Mojokerto, Senin (27/05).
Jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti mengatakan, terdakwa Miyabi terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari terdakwa, bahwa ia terbukti melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga, kami tuntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Ari menuturkan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan bagi Miyabi selama persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan.
"Yang memberatkan itu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Untuk meringankan, dia belum pernah terlibat kriminal sebelumnya dan menyesali perbuatannya," terangnya.
Ari pun menambahkan, ada salah satu fakta dalam persidangan yakni terdakwa Miyabi memperoleh paket sabu dari seseorang di sebuah daerah Kecamatan Ngoro.
"Dia mengaku dapat sabu dari seseorang. Saat itu, ada temannya yang cari barang (sabu). Kemudian, dia tawarkan di chatting tapi belum sempat transaksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Miyabi dibekuk Satreskoba Polres Mojokerto (25/11/2023) lalu di Jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging.
Wanita asal Dusun/Desa Jasem, Kecamatan Ngoro itu diamankan beserta 1 bendel plastik klip, ponsel Xiomi milik pelaku, 11 paket sabu-sabu kemasan sekali pakai, dan 1 unit motor Honda BeAt nopol S 6319 PS sebagai sarana pelaku mengedarkan narkoba. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?