Dana Transfer Pusat Menyusut, Pemkot Batu Naikkan Pendapatan Pajak Daerah 4,36 Persen

Target pajak daerah yang sebelumnya dipatok pada angka Rp275,2 miliar, kini ditingkatkan menjadi Rp287,19 miliar, atau mengalami penambahan sebesar Rp11,99 miliar.

22 Jan 2026 - 14:20
Dana Transfer Pusat Menyusut, Pemkot Batu Naikkan Pendapatan Pajak Daerah 4,36 Persen
Pengawasan pajak oleh Bapenda Kota Batu (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi menaikkan target pendapatan pajak daerah pada tahun anggaran 2026 sebesar 4,36 persen. 

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah signifikan menyusutnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Target pajak daerah yang sebelumnya dipatok pada angka Rp275,2 miliar, kini ditingkatkan menjadi Rp287,19 miliar, atau mengalami penambahan sebesar Rp11,99 miliar.

Wali Kota Batu, Nurochman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons rasional terhadap pemangkasan dana transfer yang mencapai total sekitar Rp200 miliar. 

Rinciannya, sebesar Rp168,8 miliar merupakan pemotongan dari pemerintah pusat, ditambah pengurangan alokasi dari pemerintah provinsi.

"Kenaikan target ini menjadi ujian serius bagi kemandirian fiskal Kota Batu. Mengingat adanya pengurangan dana transfer yang cukup besar, maka daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber pendapatannya," ujar Nurochman pada Kamis (22/1/2026).

Dalam upaya mencapai target tersebut, Pemkot Batu menjadikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai instrumen andalan. 

Target BPHTB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp58 miliar, naik 9,4 persen dibandingkan target tahun sebelumnya senilai Rp53 miliar.

Optimisme tersebut didasari pada performa tahun 2025, di mana realisasi BPHTB menyentuh angka Rp62 miliar, melampaui target yang ditetapkan. 

Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tetap menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun terdapat kebijakan penurunan tarif hingga 30 persen demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun, pemerintah terpantau melakukan rasionalisasi terhadap sektor pariwisata dan jasa. Seperti pajak hotel misalnya, turun menjadi Rp39,4 miliar sebelumnya Rp43 miliar.

Selanjutnya, pajak hiburan, turun menjadi Rp42,4 miliar sebelumnya Rp47 miliar. Pajak parkir juga mengalami kontraksi tajam menjadi Rp1,1 miliar sebelumnya Rp4,7 miliar.

"Penyesuaian di sektor pariwisata dan parkir ini dilakukan agar target yang kami susun lebih realistis dan benar-benar dapat tercapai di lapangan," imbuh dia. 

Guna memastikan target tersebut tercapai sekaligus menekan risiko kebocoran, Wali Kota menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperketat pengawasan dan pemutakhiran data wajib pajak.

Salah satu langkah konkret yang akan diimplementasikan adalah optimalisasi penggunaan teknologi pemantauan transaksi. Pemkot Batu berencana mengoperasikan 126 unit tapping box yang akan dipasang secara bergilir pada objek usaha potensial. 

"Penggunaan alat ini diharapkan mampu merekam data setoran pajak secara riil dan transparan," tutupnya. (*) 

Ediyor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow