Curi Motor Tetangga, Pria Pengangguran di Mojokerto Digulung Polisi
Korban adalah MDS (17) ia melaporkan kejadian itu ke polisi setelah motor vario S 2061 QS miliknya hilang pada 27 Februari 2025.
MOJOKERTO, SJP - Bukannya bekerja, seorang pria berinisial EP (40) ini malah mencuri motor tetangganya saat butuh uang.
Pria asal Desa Tanjungrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di sel tahanan Mapolsek Ngoro.
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi mengatakan, korban adalah MDS (17) ia melaporkan kejadian itu ke polisi setelah motor vario S 2061 QS miliknya hilang pada 27 Februari 2025.
Pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB pelaku datang ke rumah korban dan mengaku akan meminjam motor.
Namun, korban tidak mengizinkan lantaran hendak dipakai. Saat pelaku masuk rumah dan mandi tiba-tiba pelaku mengambil kunci motor dan mengendarai motor korban.
Tak hanya mengambil motor, pelaku juga beraksi mengacak-acak lemari untuk mengambil STNK dan BPKB.
Korban usai mandi kaget melihat lemari tempat penyimpanan STNK dan BPKB dalam keadaan terbuka dan berantakan. Saat keluar ia melihat motornya sudah raib.
"Almari rusak akibat dibuka paksa oleh pelaku dan diacak-acak," terang Heru, Sabtu (1/3/2025).
Setelah peristiwa pencurian terjadi korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pada 28 Februari 2025 pelaku berhasil diamankan di salah satu Hotel kawasan Prigen, Pasuruan.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja mencuri motor tetangganya karena butuh uang.
"Karena butuh uang alasannya," jelasnya.
Pelaku mengaku sudah menjual motor hasil curiannya itu. Uang hasil penjualan tersisa Rp 2,9 juta.
"Kita masih menelusuri keberadaan motornya, motifnya butuh uang karena pelaku ini tidak bekerja," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh 7 penjara. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

