Bapenda Kota Batu Tak Naikkan Target Pajak Reklame Tahun Ini
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim pada Sabtu (1/3/2025) mengakui bahwa pemasukan dari pajak reklame masih tergolong rendah. Pada tahun 2024, pendapatan dari sektor ini hanya mencapai Rp 2,4 miliar, jauh di bawah target sebesar Rp 4,3 miliar.
KOTA BATU, SJP - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu memutuskan untuk tidak menaikkan target pendapatan dari pajak reklame pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah realisasi pajak reklame tahun 2024 hanya mencapai 57 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim pada Sabtu (1/3/2025) mengakui bahwa pemasukan dari pajak reklame masih tergolong rendah. Pada tahun 2024, pendapatan dari sektor ini hanya mencapai Rp 2,4 miliar, jauh di bawah target sebesar Rp 4,3 miliar.
“Tahun 2025, target kami tetap Rp 4,3 miliar. Besaran penarikannya juga tidak berubah, masih tetap 10 persen. Rendahnya capaian pajak reklame disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah perubahan regulasi yang memengaruhi objek reklame yang dikenakan pajak," paparnya.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 20 Tahun 2024, pajak reklame kini hanya dikenakan pada papan yang menjorok atau melebihi badan jalan. Sebelumnya, pajak juga dikenakan pada papan nama yang menempel di berbagai tempat, termasuk toko.
Selain itu, tren pemasangan reklame juga mengalami penurunan akibat perubahan strategi pemasaran. Semakin banyak pelaku usaha yang beralih ke iklan digital melalui media daring dan media sosial, yang dinilai lebih murah dan memiliki jangkauan lebih luas.
Meski begitu, Bapenda Kota Batu tetap berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak reklame. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain pendataan reklame yang wajib pajak (WP) serta menertibkan reklame tak berizin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.
“Kami juga mengupayakan peningkatan pajak dari sektor lain yang lebih berpotensi untuk menutupi kekurangan dari pajak reklame,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

