Sidang Kasus Pengeroyokan Pesilat Berujung Maut di Nganjuk, Dua Saksi Kunci Mangkir

Absennya dua saksi ini menjadi persoalan. Sebab, keterangan mereka dinilai sebagai kunci untuk membongkar secara benderang siapa saja yang melempar dan menghantam korban menggunakan benda tumpul hingga kehilangan nyawa.

11 Jun 2026 - 15:30
Sidang Kasus Pengeroyokan Pesilat Berujung Maut di Nganjuk, Dua Saksi Kunci Mangkir
Asep Heri Supantoro, selaku kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Asmijan (tengah) (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP — Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum pesikat di Kecamatan Patianrowo yang menewaskan seorang bernama Kang Nabil, Kamis (11/6/2026). 

Namun, jalannya persidangan belum sepenuhnya tuntas karena dua saksi kunci, termasuk seorang pria bernama Reza, berhalangan hadir di ruang sidang.

Absennya dua saksi ini menjadi persoalan. Sebab, keterangan mereka dinilai sebagai kunci untuk membongkar secara benderang siapa saja yang melempar dan menghantam korban menggunakan benda tumpul hingga kehilangan nyawa.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya telah menyiapkan enam orang saksi untuk membeberkan kekejaman para terdakwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Namun, hingga majelis hakim membuka persidangan, hanya empat orang saksi yang bisa datang dan memberikan keterangan.

Dua saksi sisanya mangkir atau berhalangan hadir. Salah satu saksi yang tidak datang tersebut adalah Saudara Reza. Selain Reza, muncul satu nama saksi tambahan yang juga belum diperiksa, yaitu Saudara Rendi.

Karena keterangan Reza dan Rendi ini sangat penting untuk mengungkap fakta utuh di lapangan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. 

Pihak pengadilan memberikan waktu satu pekan agar Jaksa bisa menghadirkan kedua saksi tersebut.

"Dari enam saksi yang disiapkan JPU, baru empat yang bisa hadir. Mereka tadi memberikan keterangan seputar kronologi dan fakta-fakta yang terjadi di TKP. Karena dua saksi lainnya berhalangan, termasuk Saudara Reza, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan," ujar Asep Heri Supantoro, Kuasa Hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Asmijan, saat diwawancarai usai sidang, Kamis (11/6/2026).

Sidang berikutnya dijadwalkan bakal digelar pada Kamis (18/6/2026), dengan agenda khusus memeriksa Saudara Reza dan Saudara Rendi.

Sudut pandang dan keterangan dari saksi yang absen seperti Reza, serta saksi tambahan seperti Rendi, menjadi penentu arah kasus ini. Pihak keluarga korban dan tim hukumnya berharap besar pada kehadiran mereka di sidang pekan depan karena dua alasan penting. 

Pertama adalah membuktikan penyebab kematian. Saksi-saksi yang belum hadir ini diharapkan bisa memperjelas detik-detik saat korban, Kang Nabil, dihantam atau dilempar dengan benda tumpul oleh para oknum pesilat tersebut.

Kedua, mengunci jeratan pasal pembunuhan/kematian. Keterangan mereka akan menjadi senjata bagi tim hukum korban untuk mendesak hakim agar menghukum terdakwa dengan pasal pengeroyokan yang menyebabkan mati orang, bukan sekadar penganiayaan biasa.

Kasus pengeroyokan oleh oknum pesilat ini memang sempat memicu ketegangan di luar ruang sidang. Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (8/6/2026), pihak keluarga korban bersama pengacaranya, Asmijan, sempat melayangkan protes keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keluarga korban merasa ada yang aneh dengan dakwaan jaksa. Mereka menilai jaksa sengaja memperingan hukuman terdakwa dengan menggunakan pasal yang salah.

Jaksa awalnya dinilai lebih fokus menjerat terdakwa dengan pasal pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 262 Ayat 3 KUHP Baru).

Pihak keluarga menolak keras. Mereka menegaskan bahwa Kang Nabil bukan sekadar luka berat, melainkan meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul di kepalanya. Walaupun korban meninggal satu atau dua hari setelah dirawat, penyebab utamanya tetap karena pengeroyokan tersebut.

"Hukum pidana itu mencari kebenaran yang asli (materiil), bukan kebenaran yang bisa direkayasa. Kami sangat tidak setuju dan kecewa jika ayat mengenai luka berat yang dipaksakan untuk diterapkan, padahal nyatanya korban meninggal dunia," tegas Asmijan dengan nada kecewa pada Senin lalu.

Setelah mendapat protes gelombang pertama dari keluarga korban, dalam perkembangannya JPU akhirnya memasukkan pasal yang lebih berat ke dalam dakwaannya. Saat ini, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. 

Pasal Utama (Primer) adalah Pasal 262 Ayat (4) KUHP Baru, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang (kematian).

Pasal Tambahan (Subsider) adalah Pasal 262 Ayat (3), tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, Juncto Pasal 466.

Dengan konstruksi pasal ini, tim kuasa hukum korban berjanji akan terus mengawal jalannya persidangan, terutama saat saksi Reza dan Rendi dihadirkan pekan depan. 

Mereka ingin memastikan hakim melihat fakta bahwa para terdakwa memang layak dihukum berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow