Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan 971 Pil LL dan 2,82 Gram Sabu, Satu Pengedar Dibekuk

Seorang pengedar berinisial MA ditangkap jajaran Polres Nganjuk dengan barang bukti 971 butir pil LL dan sabu 2,82 gram. Polisi kini memburu pemasok utama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

21 Feb 2026 - 22:15
Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan 971 Pil LL dan 2,82 Gram Sabu, Satu Pengedar Dibekuk
BB (MA) Pelaku pengedar Pil dan sabu sabu (Foto : Humas For SJP)

NGANJUK, SJP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 971 butir pil LL dan sabu dengan berat bruto 2,82 gram dari tangan seorang pengedar berinisial MA warga Dusun Babadan Desa Gemenggeng Pace saat dipinggir jalan

Kapolres Nganjuk AKBP Suriah Miftah Irawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sugiarto menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di dari hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan terkait peredaran pil LL dan sabu di wilayah Kecamatan Bagor.

Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas berhasil mengamankan tersangka MA beserta barang bukti di lokasi kejadian. 

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup signifikan

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dan mengamankan barang bukti berupa pil LL dan sabu yang telah dikemas siap edar. Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti kami bawa ke Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah dengan membagi narkotika ke dalam paket-paket kecil (pahe) untuk memudahkan transaksi eceran.

​"Kami tidak berhenti di sini. Dari hasil interogasi tersangka MA, muncul satu nama yang diduga kuat sebagai pemasok utama atau jaringan di atasnya," ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (20/2/2026) 

​Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi oleh petugas dan secara resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar pelaku hingga ke akar-akarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MA kini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi mewujudkan Nganjuk yang bersih dari narkoba. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow